PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap membagikan dividen untuk pertama kalinya kepada para pemegang saham yang berasal dari anggota bursa. Rencana tersebut masuk dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Pembagian dividen ini menjadi bagian dari langkah BEI menjalankan mandat demutualisasi sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, pelaksanaan rencana tersebut diprioritaskan dengan tetap mengikuti ketentuan dan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembagian Dividen Masuk Agenda RUPSLB
Jeffrey menjelaskan, BEI akan meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana pembagian dividen dalam RUPSLB. Langkah ini diharapkan menjadi tahapan awal untuk merealisasikan pembagian keuntungan kepada anggota bursa yang memiliki saham BEI.
Selain dibahas dalam RUPSLB, rencana pembagian dividen juga telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI untuk 2027. Dokumen tersebut masih memerlukan persetujuan OJK sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap kegiatan dan kebijakan bursa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (28/10/2026), Jeffrey menegaskan bahwa BEI ingin memastikan pelaksanaan pembagian dividen berjalan efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, penyusunan rencana hingga teknis distribusi dividen dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama regulator. BEI juga perlu memastikan setiap tahapan tetap sesuai dengan aturan yang mengatur proses demutualisasi.
Hingga saat ini, besaran dividen yang akan dibagikan maupun nilai yang bakal diterima setiap anggota bursa belum diumumkan. Realisasinya masih bergantung pada keputusan pemegang saham dalam RUPSLB serta persetujuan OJK terhadap RKAT 2027.
Komisi XI DPR Sambut Positif Rencana BEI
Rencana pembagian dividen perdana tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal. Ia juga merupakan Ketua Panitia Kerja Revisi UU P2SK yang menjadi salah satu landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
Hekal menilai pembagian dividen dapat memberikan insentif finansial kepada pemegang saham. Menurutnya, langkah tersebut juga berpotensi mendorong perusahaan sekuritas untuk terlibat dalam agenda pembaruan pasar modal Indonesia.
Ia menyambut inisiatif BEI sebagai bagian dari upaya menjalankan mandat UU P2SK. Hekal turut mengapresiasi langkah Jeffrey Hendrik bersama jajaran direksi dalam menyiapkan pelaksanaan demutualisasi dan rencana distribusi dividen sesuai ketentuan.
Meski demikian, proses tersebut tetap harus berjalan dalam pengawasan OJK agar pelaksanaannya sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Demutualisasi Jadi Bagian Reformasi Pasar Modal
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa yang sebelumnya dimiliki oleh para anggota bursa. Melalui proses ini, struktur pengelolaan dan kepemilikan bursa diarahkan mengikuti kerangka yang ditetapkan dalam regulasi.
Dalam konteks BEI, demutualisasi menjadi salah satu agenda penguatan pasar modal yang diatur melalui UU P2SK. Pelaksanaannya perlu memperhatikan tata kelola, kepatuhan terhadap ketentuan, serta independensi bursa.
Pembagian dividen perdana menjadi salah satu agenda yang berjalan seiring dengan proses tersebut. Namun, jadwal realisasi, besaran pembagian, dan nilai yang diterima masing-masing pemegang saham masih menunggu keputusan serta persetujuan yang diperlukan.









