Topik.id — Dua operator SPBU 54.801.42 di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali, diberhentikan oleh PT Pertamina Patra Niaga setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai ketentuan. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul di media sosial dan memperlihatkan dugaan ketidaksesuaian volume pengisian BBM kepada konsumen.
Selain memberikan sanksi kepada kedua operator, Pertamina Patra Niaga juga menjatuhkan pembinaan kepada pengelola SPBU. Manajer dan pengawas lokasi turut mendapatkan pembinaan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh petugas menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten dalam melayani konsumen.
Pertamina Tindaklanjuti Laporan Pelayanan SPBU
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai SOP.
Menurut Ahad, hasil penanganan Pertamina menemukan dua operator melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Atas pelanggaran tersebut, kedua operator diberikan sanksi berupa pemberhentian.
Keputusan tersebut diambil setelah Pertamina melakukan penanganan terhadap informasi yang beredar mengenai pelayanan di SPBU 54.801.42. Pertamina juga memberikan pembinaan kepada pihak pengelola SPBU sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pembinaan tidak hanya diarahkan kepada pengelola, tetapi juga manajer dan pengawas SPBU. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pengawasan di lapangan dan memastikan proses pengisian BBM berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengisian Pertamax Rp50 Ribu Jadi Awal Masalah
Kasus ini bermula dari pengalaman seorang konsumen yang membeli Pertamax dengan nilai Rp50.000. Setelah pengisian selesai, konsumen melihat indikator bahan bakar pada sepeda motornya hanya bertambah sedikit.
Kondisi tersebut membuat konsumen mempertanyakan jumlah BBM yang diterima. Konsumen kemudian dua kali melakukan konfirmasi kepada petugas yang melayaninya mengenai pengisian tersebut.
Namun, pada saat itu petugas tetap menyatakan bahwa pengisian BBM telah dilakukan sesuai nominal pembelian. Konsumen kemudian hendak menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak manajemen SPBU untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Saat akan dilaporkan kepada manajemen, petugas akhirnya mengakui bahwa BBM yang dimasukkan ke kendaraan sebenarnya hanya senilai Rp30.000. Sisa pembayaran konsumen sebesar Rp20.000 kemudian dikembalikan.
Peristiwa tersebut selanjutnya beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengisian BBM itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pertamina.
Ada Dugaan Display Dispenser Ditutupi
Dalam hasil penanganan yang disampaikan Pertamina, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan nominal pengisian. SPBU tersebut juga dinyatakan mendapatkan sanksi setelah ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan penutupan display pada dispenser. Display tersebut merupakan bagian penting dalam proses transaksi karena konsumen dapat melihat informasi mengenai volume maupun nominal BBM yang masuk ke kendaraan.
Selain persoalan display, Pertamina menyebut adanya pelayanan yang tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen. Temuan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap operator yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran.
Pertamina kemudian mengambil tindakan terhadap dua operator yang terlibat dalam pelayanan tersebut. Keduanya diberhentikan dari pekerjaannya setelah hasil penanganan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan.
Pengawasan SPBU Diminta Diperketat
Pertamina Patra Niaga juga menekankan pentingnya pengelola SPBU memastikan seluruh petugas memahami dan menjalankan SOP. Pengawasan menjadi salah satu aspek yang diperkuat setelah munculnya kasus tersebut.
Ahad mengatakan pembinaan diberikan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara konsisten, transparan, serta tetap memperhatikan kepuasan dan keselamatan konsumen.
Dengan adanya pembinaan terhadap pengelola, manajer, dan pengawas, Pertamina berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pengelola SPBU juga diminta memastikan proses pengisian dan transaksi dapat dipantau konsumen sesuai ketentuan.
Kasus di SPBU 54.801.42 tersebut menjadi perhatian setelah keluhan konsumen menyebar di media sosial. Pertamina kemudian melakukan tindak lanjut dan menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh petugas di lokasi.
