— Komisi IV DPR RI resmi menetapkan pagu anggaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp161,9 miliar. Besaran tersebut disahkan tanpa adanya alokasi tambahan dana.

Keputusan itu diambil dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dan Kepala Bapanas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menjelaskan, nominal pagu tersebut merujuk pada keputusan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

“Pagu Badan Pangan Nasional Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp161,9 miliar tanpa tambahan anggaran. Anggaran ini sama dengan pagu yang telah disepakati dalam RDP Komisi IV bersama Bapanas pada 1 September 2026,” kata Titiek dalam rapat.

Berdasarkan rinciannya, pagu definitif tersebut berada di angka Rp161.900.173.000. Dana ini dibagi ke dalam dua pos utama, yakni Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas sebesar Rp49.682.490.000 serta Program Dukungan Manajemen senilai Rp112.217.683.000.

Titiek lantas mengimbau pihak Bapanas agar memaksimalkan dana yang ada demi mengeksekusi berbagai program krusial di bidang pangan.

“Untuk itu, Badan Pangan Nasional perlu memprioritaskan anggaran yang tersedia untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta penanganan kerawanan pangan dan gizi, sehingga setiap alokasi anggaran dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Usulan Tambahan Rp16 Triliun Tidak Terakomodasi

Penetapan anggaran di angka Rp161,9 miliar ini terpaut jauh dari usulan awal yang diajukan oleh Bapanas. Sebelumnya, lembaga tersebut sempat meminta tambahan anggaran sekitar Rp16 triliun demi membiayai sederet program pangan pada 2027.

Sekretaris Utama Bapanas saat itu, Sarwo Edhy, sempat mengungkapkan bahwa anggaran reguler lembaga yang berkisar di angka Rp161 miliar umumnya sudah terserap untuk urusan gaji pegawai serta kegiatan operasional rutin.

“(Rapat Dengar Pendapat/RDP bersama DPR tadi) kita membahas RKAKL 2027. Kita itu anggaran regulernya hanya Rp161 miliar. Itu termasuk gaji dan kegiatan-kegiatan di Badan Pangan. Oleh karena itu kita mengusulkan (tambahan) anggaran sekitar Rp16 triliun,” tutur Sarwo saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026) lalu.

Tambahan dana tersebut mulanya diproyeksikan untuk membiayai program bantuan pangan, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) seperti beras, jagung, dan kedelai.

“Untuk program bantuan pangan di 2027, untuk program SPHP. Ada beras SPHP, ada juga SPHP jagung ya, ada SPHP kedelai,” jelasnya.

Di samping itu, dana tambahan itu rencananya dipakai untuk mendanai penganekaragaman pangan lewat program Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA), mitigasi daerah rawan pangan, serta pengawasan peredaran produk pangan segar.

“Kemudian ada sedikit kegiatan kaitan dengan penganekaragaman pangan. Artinya, ke depan itu kita harus bisa memprogramkan bahwa kenyang itu tidak harus nasi. Itu juga ada di situ sedikit untuk program-program substitusi pangan melalui program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman),” ucap dia.

“Juga di sana ada kegiatan untuk pengendalian daerah-daerah rawan pangan. Kemudian juga ada untuk pengawasan pangan segar yang beredar di masyarakat,” tambahnya.

Kendati demikian, usulan tambahan senilai Rp16 triliun tersebut sebenarnya sudah lebih rendah apabila dikomparasikan dengan pagu bantuan pangan 2026 yang menyentuh angka Rp17 triliun. Penurunan ini diproyeksikan sejalan dengan indikasi berkurangnya jumlah target penerima manfaat.

“Itu anggarannya Rp17 triliun untuk 2026. Untuk 2027 berdasarkan data yang ada, itu penerima manfaatnya berkurang. Artinya ada perbaikan ekonomi,” papar Sarwo.

Pada tahun 2026, paket bantuan pangan didistribusikan kepada sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

“Artinya masyarakat miskin ekstrem begitu ya. Itu jumlahnya ada 33,2 juta keluarga penerima manfaat atau penerima manfaat bantuan beras,” terangnya.

Meski demikian, pihak Bapanas kala itu belum mengantongi kepastian data jumlah penerima bantuan untuk tahun 2027 karena masih menantikan data valid dari Kementerian Sosial.

“KPM-nya itu kita secara rinci belum dapat data dari Kementerian Sosial, baru hanya diinformasikan turun,” pungkasnya.