Topik.id — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada September 2026. Berbeda dari pola sebelumnya, bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September diberikan sekaligus dengan total mencapai 30 kilogram beras per penerima.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bantuan pangan beras tahap kedua tahun ini menyasar lebih dari 33 juta KPM di berbagai daerah. Pemerintah menyiapkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras hingga 997.200 ton dan menargetkan proses penyaluran selesai pada akhir September 2026.
Bantuan Beras Disalurkan Sekaligus 30 Kilogram
Pada skema sebelumnya, bantuan pangan beras diberikan sebesar 10 kilogram setiap bulan. Untuk periode Juli hingga September 2026, pemerintah mengubah pola penyaluran sehingga bantuan tiga bulan tersebut diterima sekaligus.
Dengan mekanisme itu, KPM yang masuk dalam daftar penerima akan memperoleh total 30 kilogram beras. Penyaluran dilakukan sebagai bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang menggunakan cadangan beras untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pemerintah juga telah menyiapkan kelanjutan program bantuan pangan untuk periode berikutnya. Berdasarkan informasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, program tersebut akan kembali disalurkan pada Oktober, November, dan Desember 2026.
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa KPM yang mendapatkan bantuan 30 kilogram pada September tetap akan menjadi sasaran penyaluran untuk tiga bulan berikutnya sesuai ketentuan program.
Kriteria Penerima Mengacu pada Data DTSEN
Tidak semua masyarakat otomatis mendapatkan bantuan pangan beras. Penerima ditentukan berdasarkan data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
Mengacu pada informasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, bantuan ditujukan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4. Kelompok tersebut mencakup sekitar 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Penentuan status penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan keluarga yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
Cara Mengecek Penerima Bansos Beras dengan NIK
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui status penerimaan bantuan. Prosesnya dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Caranya cukup dengan membuka laman Cek Bansos Kemensos, kemudian memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP. Setelah itu, masukkan kode huruf yang tersedia dan tekan tombol pencarian data.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai nama serta status penerima bantuan apabila data tersebut tercatat dalam sistem.
Jika data yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan. Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Selain secara langsung, perubahan data juga dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos, saluran WhatsApp pengaduan Kemensos, serta Call Center Kemensos. Status desil bersifat dinamis sehingga dapat berubah mengikuti kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
