Topik.id — Lonjakan harga avtur berisiko mengerek biaya perjalanan secara keseluruhan serta menekan daya beli konsumen. Situasi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri bagi pelaku industri asuransi perjalanan untuk mempertahankan keterjangkauan produk proteksi, khususnya dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan, pengaruh lonjakan bahan bakar pesawat terhadap sektor asuransi perjalanan umumnya bersifat tidak langsung.
Mahalnya tiket pesawat berpotensi membuat masyarakat mengurangi frekuensi pelesir atau memangkas alokasi anggaran untuk proteksi tambahan. “Kenaikan avtur tentu perlu dicermati karena dapat meningkatkan keseluruhan biaya perjalanan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, rerata harga avtur sepanjang September 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yakni dari posisi Rp21.892 menjadi Rp23.315 per liter.
Pemerintah turut menaikkan batas atas fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi, dari semula 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kendati demikian, penyesuaian tersebut tidak serta-merta mengerek harga tiket hingga 40 persen.
Kementerian Perhubungan memproyeksikan dampak rata-rata terhadap harga tiket pesawat berada di kisaran 8 persen.
“Kondisi tersebut membuat aspek keterjangkauan atau affordability perlu menjadi perhatian industri asuransi perjalanan agar produk proteksi tidak dianggap sebagai pengeluaran tambahan yang mudah dihilangkan,” ucapnya.
Di sisi lain, minat masyarakat untuk melakukan perjalanan masih memperlihatkan prospek ekspansi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang penerbangan domestik mencapai 5 juta orang dan penumpang internasional menyentuh 1,8 juta orang pada Juli 2026.
Pergerakan wisatawan nusantara pada bulan yang sama bahkan menembus angka 107,44 juta perjalanan atau mencatatkan pertumbuhan secara tahunan sebesar 7,23 persen.
Prospek pasar bagi asuransi perjalanan turut ditopang oleh tingginya mobilitas pada momen libur Nataru. Merujuk data Kementerian Perhubungan pada periode Nataru 2025/2026, jumlah pengguna moda angkutan umum secara nasional mencapai 21,46 juta orang, atau mengalami lonjakan 12,48 persen dibanding kurun waktu sebelumnya.
