Topik.id — Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) memberikan catatan khusus terhadap rencana pemerintah yang akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut dinilai harus dirumuskan secara matang guna menghindari tekanan berat terhadap penjualan sektor mamin serta daya beli masyarakat.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menjelaskan bahwa para pelaku usaha saat ini masih menantikan kejelasan terkait aturan teknis serta besaran tarif yang akan diberlakukan oleh pemerintah.
Menurut Adhi, tingkat pengaruh kebijakan cukai MBDK terhadap kelangsungan industri akan sangat bergantung pada kategori produk sasaran dan besaran tarif yang ditetapkan.
“Kita harus melakukan kajian lagi ya berapa besar cukai dan lain sebagainya. Kalau dulu pernah dikaji oleh UI, dampaknya cukup besar,” ujar Adhi ditemui di ICE BSD, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, hasil riset dari Universitas Indonesia (UI) pada masa lalu menunjukkan angka elastisitas industri makanan dan minuman berada di kisaran 1,7. Angka ini menjadi indikator penting bahwa penyesuaian harga akibat pungutan cukai berpotensi menurunkan volume penjualan secara signifikan.
“Karena pada waktu itu dihitung elastisitas industri makanan minuman itu cukup tinggi sekitar 1,7. Jadi setiap kenaikan ini satu akan memengaruhi terhadap penjualan, penjualan lebih besar lagi,” katanya.
Adhi menuturkan, kebijakan cukai MBDK semestinya menyeimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari target kesehatan publik, pemasukan kas negara, hingga stabilitas ekonomi secara luas. Di sisi lain, Gapmmi menyatakan komitmennya dalam mendukung inisiatif pemerintah untuk memperbaiki kesehatan masyarakat.
Sejumlah langkah antisipatif pun telah ditempuh oleh kalangan produsen, seperti melakukan reformulasi produk, menekan kadar zat tertentu pada produk, serta memperluas edukasi bagi konsumen.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pemberlakuan cukai ini otomatis mendatangkan ongkos operasional tambahan bagi dunia usaha. Beban ekstra tersebut dikhawatirkan berimbas langsung pada lonjakan harga jual di tingkat konsumen.
“Pasti ada beban tambahan yang ujung-ujungnya akan dibebankan ke konsumen. Makanya kita tidak berharap konsumen kita semakin berbeban,” kata Adhi.
Target Penerimaan Negara Tahun 2027
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan cukai MBDK pada tahun 2027. Kebijakan tersebut juga sudah dimasukkan ke dalam kerangka target penerimaan negara melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa implementasi cukai MBDK sudah tidak boleh mengalami penundaan lagi setelah sempat tertunda selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran, target total penerimaan cukai pada tahun 2027 dipatok pada angka Rp 237,21 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1,95 triliun atau sekitar 0,82% dari rancangan awal pemerintah yang bernilai Rp 235,26 triliun.
Masuknya instrumen cukai MBDK menjadi salah satu komponen pendorong di balik peningkatan target penerimaan cukai tersebut.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan mencatat proyeksi pendapatan dari cukai MBDK pada tahun 2027 dipatok sekitar Rp 1,6 triliun. Angka proyeksi tersebut mengalami koreksi lebih rendah jika dibandingkan dengan target pendapatan cukai MBDK pada tahun 2026 yang sebelumnya dipatok senilai Rp 7,6 triliun.
