Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mencatat kenaikan pada awal pekan. Setelah mengalami koreksi tajam pada akhir Oktober, harga jual emas Antam berbalik menguat dalam perdagangan Senin, 2 November 2026.
Mengacu pada data di laman Logam Mulia, harga emas Antam bertambah Rp 5.000 menjadi Rp 2.531.000 per gram. Pergerakan positif juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang naik Rp 10.000 ke posisi Rp 2.286.000 per gram.
Harga Jual dan Buyback Emas Antam Berbalik Naik
Kenaikan harga pada Senin menjadi perubahan setelah emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan sebelumnya. Pada Sabtu (31/10/2026), harga jual logam mulia tersebut merosot Rp 20.000 hingga berada di level Rp 2.526.000 per gram.
Pemulihan harga jual dan buyback menunjukkan bahwa kedua acuan transaksi Antam bergerak naik pada hari yang sama. Meski demikian, harga jual dan harga pembelian kembali memiliki perhitungan berbeda sehingga perlu diperhatikan sebelum masyarakat melakukan transaksi.
Buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali logam mulia kepada Antam. Nilainya tidak sama dengan harga jual produk baru yang tercantum dalam daftar Logam Mulia.
Transaksi penjualan kembali juga mengikuti ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai nilai transaksi dan status kepemilikan NPWP.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Harga emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar harga jual yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam untuk Senin (2/11/2026), sebelum pajak:
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.315.500 |
| 1 gram | Rp 2.531.000 |
| 2 gram | Rp 5.002.000 |
| 3 gram | Rp 7.478.000 |
| 5 gram | Rp 12.430.000 |
| 10 gram | Rp 24.805.000 |
| 25 gram | Rp 61.887.000 |
| 50 gram | Rp 123.695.000 |
| 100 gram | Rp 247.312.000 |
| 250 gram | Rp 618.015.000 |
| 500 gram | Rp 1.235.820.000 |
| 1.000 gram | Rp 2.471.600.000 |
Perbedaan ukuran memberikan pilihan nominal pembelian bagi konsumen. Namun, daftar tersebut belum memasukkan komponen pajak yang dikenakan saat transaksi pembelian.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9%.
Ketentuan berbeda berlaku untuk penjualan kembali emas. Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, PPh Pasal 22 yang dikenakan mencapai 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk penjual tanpa NPWP.
Dengan adanya perbedaan tarif tersebut, nilai bersih yang diterima saat menjual kembali emas dapat berbeda dari harga buyback yang diumumkan. Konsumen perlu memperhitungkan potongan pajak agar memperoleh gambaran nilai transaksi secara lebih akurat.









