Topik.id — Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa penuntut umum dibuat heran setelah mengetahui mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, pernah meminjam uang ratusan juta rupiah kepada seorang pejabat Kementerian Agama.
Fakta tersebut terungkap ketika mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya mengonfirmasi ihwal aliran dana tersebut kepada Rizky di ruang sidang.
“Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?” tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
“Pernah, Pak,” jawab Rizky.
Rizky membeberkan bahwa Gus Alex pertama kalinya mengajukan pinjaman senilai Rp200 juta pada November 2023. Menurut pengakuannya, dana tersebut diserahkan kepada seseorang yang ditunjuk langsung oleh Gus Alex tanpa perjumpaan langsung.
“November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta ya kan. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan’. Saya carikan. Kemudian, kalau bisa, kalau nggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke, apa namanya, di Senayan, Pak’. Ya Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp200 juta,” kata Rizky.
Tidak berhenti di situ, beberapa bulan berselang komunikasi berlanjut. Gus Alex kembali menghubungi Rizky untuk meminjam dana tambahan dengan nominal yang lebih besar.
“Kemudian, sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan. Sekitar Rp300 juta ya kan. Kemudian, 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologinya,” lanjutnya.
Ketika dicecar mengenai peruntukan dana tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahui secara pasti keperluan peminjaman itu. Ia lantas merinci bahwa total uang Rp500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex bersumber dari penerimaan fee percepatan haji khusus tahun 2023.
“Berarti total yang Saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa.
“Rp500 (juta),” jawab Rizky.
“Baik. 500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Rizky.
Kendati demikian, Rizky menyebutkan bahwa Gus Alex tidak mengetahui asal-usul uang yang dipinjamkannya tersebut bersumber dari fee percepatan haji.
“Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Rizky.
Bikin Jaksa Heran
Pengakuan tersebut sontak memantik keheranan dari pihak jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan rasionalitas seorang staf khusus menteri yang meminjam dana dalam jumlah besar kepada pejabat di bawahnya.
“Oke, tidak bertanya. Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?” tanya jaksa.
“Saya kurang tahu, Pak,” jawab Rizky.
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp3 M dari Fee Percepatan Haji
Selain pengakuan peminjaman dana, jaksa KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti aset yang berhasil disita dari tangan Rizky selama proses penyidikan. Bukti kepemilikan tersebut mencakup sebuah rumah senilai Rp3 miliar serta satu unit ruko berharga Rp1 miliar.
Jaksa memperlihatkan dokumen akta jual beli tanah tertanggal 3 Desember 2024 atas nama Yanuar Riza Fahlevi. Rizky membenarkan bahwa transaksi tersebut menggunakan dana pribadinya.
“Keterkaitan Saudara dengan dokumen ini ada apa tidak?” tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
“Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, Pak,” jawab Rizky.
“Uang yang digunakan untuk membeli rumah ini berasal dari Saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rizky.
Setelah menunjukkan dokumentasi visual berupa foto rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rizky mengonfirmasi bahwa nilai properti itu mencapai lebih dari Rp3 miliar yang didapatkan dari akumulasi fee percepatan haji khusus 2023.
“Nilainya berapa? Uang yang Saudara gunakan untuk khusus yang rumah ini saja dari fee percepatan saudara terima?” tanya jaksa.
“Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak,” jawab Rizky.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa turut menampilkan bukti kepemilikan ruko seharga Rp1 miliar yang dibeli pada 2024. Rizky tidak membantah bahwa aset ruko tersebut turut dibeli menggunakan aliran dana fee percepatan haji.
“Harganya berapa Saudara beli?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp1 miliar, Pak,” jawab Rizky.
“Rp1 miliar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Rizky.
