Berita

Korban KSP Indosurya Terima Ganti Rugi Rp229,42 Miliar Tahap 1, Kejaksaan Buru Aset Lain untuk Pemulihan

Kejaksaan menyalurkan ganti rugi Rp229,42 miliar kepada 3.317 korban KSP Indosurya. Pemulihan dilanjutkan melalui penelusuran aset lainnya.

Korban KSP Indosurya Terima Ganti Rugi Rp229,42 Miliar Tahap 1, Kejaksaan Buru Aset Lain untuk Pemulihan
Foto: Febryan Kevin/Kompas.com

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menyalurkan dana ganti rugi kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pada tahap pertama, dana sebesar Rp229,42 miliar diserahkan kepada 3.317 korban pada Selasa (20/10/2026).

Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, nilai yang diterima para korban masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp8,06 triliun. Kejaksaan pun berkomitmen melanjutkan penelusuran aset untuk memperbesar pemulihan kerugian.

Dana Ganti Rugi Bersumber dari Aset Sitaan

Penyaluran restitusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/2023 atas nama terpidana Henry Surya.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Patris Yusrian menyebut pembayaran tahap pertama ini sebagai awal dari proses pemulihan hak para korban. Kejaksaan masih berupaya menemukan dan menyita aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyelidikan juga diperluas kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman kepada koperasi. Patris menegaskan, penagihan akan dilakukan apabila pinjaman beserta bunganya belum dilunasi. Penelusuran aset dapat ditempuh jika pihak terkait tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar kewajibannya.

Kepala Kejari Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, total dana yang telah dikonversi menjadi uang mencapai Rp229.428.515.741 dan disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hasil Lelang Aset untuk 3.317 Korban

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari uang tunai Rp39,6 miliar, valuta asing dolar AS senilai Rp15,83 miliar, hingga hasil lelang 48 mobil sebesar Rp10,4 miliar.

Sumber lainnya mencakup pelelangan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, senilai Rp129,17 miliar, serta dua bidang tanah di Kertamaya, Bogor, sebesar Rp34,41 miliar.

Pembagian dilakukan secara proporsional berdasarkan nilai kerugian masing-masing korban yang telah diverifikasi. Dengan total kerugian Rp8,06 triliun, dana tahap pertama tersebut baru setara sekitar 2,8 persen dari keseluruhan kerugian.

Salah satu korban, Christian, mengapresiasi upaya pengembalian dana yang akhirnya mulai berjalan setelah perjuangan sejak 2022. Ia berharap Kejaksaan segera melelang aset lainnya agar pemulihan dapat berlanjut.

Kerugian Triliunan Rupiah dalam Kasus Indosurya

Dalam putusan perkara Henry Surya, perputaran dana yang dihimpun secara ilegal oleh KSP Indosurya disebut mencapai Rp106 triliun. Sementara itu, kerugian materiil riil yang terbukti dalam perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang mencapai Rp16,01 triliun.

Adapun nilai kerugian yang menjadi dasar pelaksanaan restitusi ditetapkan sebesar Rp8,06 triliun berdasarkan verifikasi dokumen oleh LPSK terhadap 3.317 korban.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga tinggi sekitar 9–12 persen per tahun. Dana tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah perusahaan cangkang dan aset pribadi Henry Surya sebelum koperasi mengalami keruntuhan pada awal 2020.

Penyerahan ganti rugi tahap pertama menjadi langkah awal pemulihan, sementara upaya pencarian aset tambahan masih diperlukan untuk mengembalikan hak para korban secara lebih luas.