Topik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah menjalankan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek.
Salah satu pejabat kementerian yang ikut terseret dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Pejabat tersebut berada dalam struktur kementerian yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Delapan Orang Masuk Daftar Tersangka
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Al Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung.
Nama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga masuk dalam daftar tersangka. Tiga tersangka lainnya masing-masing Muhammad Fakry, Rizal Pahlefi, dan Erwin.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan yang dilakukan KPK setelah operasi senyap di kawasan Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari rangkaian kegiatan itu, KPK kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan transaksi dan proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara. Lembaga antirasuah selanjutnya menetapkan delapan orang sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangan mereka juga terlihat diborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan.
KPK Siapkan Penahanan dan Ungkap Konstruksi Perkara
Setelah penetapan tersangka, mereka dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan pemeriksaan terhadap para tersangka dapat berjalan.
KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers pada Selasa malam. Dalam agenda tersebut, lembaga antirasuah akan menjelaskan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, rangkaian operasi tangkap tangan, serta dugaan peran masing-masing tersangka.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan dalam sejumlah tempat penyimpanan.
Barang bukti tersebut antara lain dikemas menggunakan boks dan kardus. Penyidik juga menemukan uang yang disimpan dalam 20 koper.
Jumlah keseluruhan uang yang diamankan masih dalam tahap penghitungan oleh KPK. Nilai barang bukti tersebut nantinya menjadi salah satu bagian yang akan diungkap dalam penjelasan resmi lembaga antirasuah.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan delapan orang telah berstatus tersangka. KPK masih akan mendalami aliran uang, proses pengurusan HGB, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
