Topik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka termasuk dalam delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menyatakan menemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, penyidik menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon tersebut. Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan kecukupan alat bukti.
Selain Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, tersangka lainnya adalah Lampri yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Kemudian Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, serta Adrianto Pitojo Adhi yang merupakan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam keterangannya, KPK secara khusus menyebut Fahd A Rafiq sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status serupa juga disebut melekat pada Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Perkara ini bermula ketika Summarecon mengajukan perpanjangan HGB atas lahan yang dikelolanya di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut kemudian menghadapi sengketa dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Para ahli waris selanjutnya menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka juga mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam proses berikutnya, pihak Summarecon disebut meminta bantuan Erwin untuk mengurus pembukaan blokir sekaligus pemecahan HGB. Erwin disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.
Menurut KPK, dari komunikasi yang berlangsung muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada nominal Rp2 miliar. Permintaan tersebut disampaikan melalui Erwin kepada pihak yang berkepentingan dalam pengurusan sertifikat.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara YA dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Erwin selanjutnya memberikan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan atas pernyataan KPK mengenai dugaan keterlibatan orang kepercayaannya dalam perkara tersebut. detikcom telah menghubungi Nusron melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, tetapi belum memperoleh respons.
