Topik.id — Otoritas Singapura mengamankan enam warga negara Indonesia yang kedapatan masuk ke wilayah negara tersebut tanpa izin resmi. Penangkapan ini diumumkan langsung lewat siaran pers resmi Kepolisian Singapura dan memperketat sorotan terhadap pengawasan perbatasan laut setempat.
Berdasarkan keterangan Kepolisian Singapura, keenam pria tersebut berada dalam rentang usia 23 hingga 29 tahun. Mereka diamankan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Imigrasi 1959 dan kini telah mendekam di dalam tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penangkapan bermula pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Penjaga Pantai Kepolisian Singapura mendeteksi pergerakan sebuah perahu kayu di laut lepas kawasan Tanah Merah yang masuk ke dalam Perairan Teritorial Singapura.
“Pada tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.35, Penjaga Pantai (PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu dengan enam pria di dalamnya di laut lepas Tanah Merah, di dalam Perairan Teritorial Singapura (STW). PCG segera mencegat perahu tersebut dan menangkap keenam pria Indonesia tersebut karena masuk ke Singapura secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959,” tulis Kepolisian Singapura dalam laporan resminya.
Petugas di lapangan langsung melakukan pencegatan terhadap perahu kayu itu setelah terdeteksi. Di dalamnya, petugas mendapati enam orang pria tanpa dokumen atau izin masuk resmi yang sah, sehingga penangkapan di lokasi langsung dilakukan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para tersangka nekat melintasi batas laut demi mencari pekerjaan di negeri singa tersebut. Mereka memilih jalur laut ilegal guna menghindari prosedur pemeriksaan imigrasi yang berlaku.
Para tersangka dijadwalkan untuk menjalani persidangan dan mendengarkan dakwaan pada 22 Desember 2025. Jeratan hukum disematkan berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan serta sanksi cambuk minimal tiga kali bagi yang terbukti bersalah.
“Investigasi awal mengungkapkan bahwa keenam warga negara Indonesia tersebut bermaksud masuk ke Singapura secara ilegal melalui perahu untuk mencari pekerjaan. Mereka akan didakwa di pengadilan pada tanggal 22 Desember 2025 dengan masuk ke Singapura secara ilegal berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959. Setiap orang yang dinyatakan bersalah akan dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan cambukan minimal tiga kali,” ungkap dalam laporan itu.
Komandan Garda Pantai Kepolisian Singapura, Asisten Komisaris Polisi Senior Ang Eng Seng, memberikan apresiasi atas tingkat kewaspadaan dan kesigapan personelnya di lapangan. Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan imigrasi demi keamanan perbatasan.
“Bahwa Garda Pantai Kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar imigrasi untuk melindungi perairan teritorial dan perbatasan pantai kita dari kejahatan dan ancaman keamanan,” tegas Ang Eng Seng.
