Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemeriksaan terhadap 31 emiten yang terindikasi melakukan tindak pidana di pasar modal terus berlanjut. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diumumkan secara bertahap setelah seluruh prosesnya rampung.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa seluruh 31 emiten itu saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan kepada publik dari waktu ke waktu, serupa dengan pengumuman penindakan terhadap tiga emiten sebelumnya.
“Jadi sudah ada pasti dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti seperti tiga emiten kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” ujar Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hasan menekankan, proses pemeriksaan ini bermuara pada dua kemungkinan, yakni terbukti melakukan pelanggaran atau sebaliknya. Oleh karena itu, OJK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mendasarkan setiap kesimpulan pada bukti yang kuat.
“Jangan lupa kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.
Jika pelanggaran terbukti secara hukum, OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi serta melakukan penegakan hukum berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping mempercepat penyelesaian kasus, OJK juga mendorong penguatan pengawasan perilaku transaksi di bursa dengan memanfaatkan smart surveillance atau sistem pengawasan transaksi otomatis.
Hasan menambahkan, OJK bersama BEI berkomitmen mempercepat tindak lanjut setiap peringatan dan indikasi awal potensi pelanggaran. Apabila indikasi tersebut terkonfirmasi, penanganan akan dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan investigasi sampai didapatkan kesimpulan yang didukung bukti memadai.
Sebelumnya, OJK menelaah 61 emiten yang masuk dalam kategori daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Dari penelaahan tersebut, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pasar modal pada 31 emiten.
Pada Jumat (16/10/2026), OJK mengumumkan temuan dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam perkara itu, OJK menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, serta Rp 100 miliar kepada CUAN. Akumulasi denda sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berhubungan dengan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perdagangan dan penawaran umum saham.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap percepatan pemeriksaan dan penegakan hukum mampu memperkokoh integritas pasar modal serta mendongkrak kepercayaan investor terhadap pasar saham domestik.
Sekadar informasi, penyampaian denda oleh OJK tersebut diumumkan bersamaan dengan langkah penyedia indeks global MSCI yang menggelar konsultasi ihwal potensi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.









