Ekonomi

Penerimaan Pajak Indonesia Terancam Shortfall Rp46,9 Triliun pada 2026, Ruang Fiskal Pemerintah Menyempit

Penerimaan pajak Indonesia menghadapi tantangan pada 2026 dengan potensi shortfall Rp46,9 triliun yang dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah.

Penerimaan Pajak Indonesia Terancam Shortfall Rp46,9 Triliun pada 2026, Ruang Fiskal Pemerintah Menyempit
Foto: Dok. Medcom.id

Kinerja penerimaan pajak menjadi pekerjaan rumah pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Setelah realisasi penerimaan pajak pada 2025 hanya mencapai 87,6 persen dari target, pemerintah kembali menghadapi risiko kekurangan penerimaan pada 2026. Padahal, pajak merupakan sumber utama pendanaan negara dengan kontribusi perpajakan mencapai 82,1 persen dari total pendapatan dalam APBN 2025.

Tekanan penerimaan tersebut terjadi ketika kebutuhan belanja pemerintah terus meningkat. Pada 2024, defisit APBN tercatat Rp507,8 triliun atau 2,29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu membesar menjadi Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB pada 2025. Sementara itu, hingga September 2026, defisit mencapai Rp319 triliun, sedangkan penerimaan pajak baru terkumpul Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target tahunan.

Target Pajak 2026 Terancam Tidak Tercapai

Penerimaan pajak pada 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, kemudian turun menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025. Untuk 2026, realisasi penerimaan pajak diperkirakan sebesar Rp2.310,8 triliun, lebih rendah dari proyeksi Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, potensi kekurangan penerimaan atau shortfall diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun.

Penurunan kinerja pajak dalam beberapa tahun terakhir dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari melemahnya harga komoditas global, daya beli masyarakat, hingga peningkatan restitusi. Pemerintah kini berupaya mengoptimalkan penerimaan melalui penguatan pengawasan dan perluasan basis pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah berkoordinasi dengan seluruh kantor wilayah untuk meningkatkan penerimaan pada triwulan IV-2026.

Dua kebijakan turut dijalankan, yakni Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri sejak 25 September 2026 dan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Beban Bunga Utang Membatasi Ruang Fiskal

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, kinerja penerimaan pajak selama 2024-2026 masih berfluktuasi akibat transisi kebijakan. Meski penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen pada Agustus 2026, rasio pajak Indonesia masih berada di bawah 10 persen.

Menurut Prianto, penerimaan yang tidak sesuai target dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah. Situasi tersebut menjadi semakin menantang karena beban bunga utang negara diperkirakan menembus Rp599 triliun pada 2026.

Pemerintah berpotensi harus menambah pembiayaan melalui utang atau mengalihkan anggaran untuk menutup kebutuhan belanja. Kondisi ini dapat memengaruhi kelangsungan program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis dan pembangunan infrastruktur.

Prianto menekankan pentingnya integrasi data antarkementerian serta penguatan sistem Coretax. Sistem tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan secara otomatis melalui pencocokan data pihak ketiga, sehingga pengawasan pajak tidak terlalu bergantung pada pemeriksaan manual.

Ekstensifikasi Pajak Perlu Menyasar Basis yang Lebih Luas

Konsultan pajak PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, pemerintah perlu memperkuat ekstensifikasi melalui pemanfaatan data rekening keuangan, kepemilikan properti, kartu kredit, emas, saham, kripto, dan deposito.

Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menyoroti tingginya target penerimaan yang berisiko menambah tekanan terhadap pelaku usaha. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menghambat restitusi yang menjadi hak wajib pajak.

Menurut Fajry, sektor pengolahan, perdagangan, dan keuangan menjadi kontributor penting penerimaan pajak. Sebaliknya, pertanian, perkebunan, dan konstruksi masih menghadapi tantangan dalam pemajakan.

Perbaikan penerimaan pajak karena itu perlu dilakukan melalui perluasan basis wajib pajak, peningkatan kepatuhan, dan pengawasan yang lebih efektif. Pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara pencapaian target penerimaan dan iklim usaha agar reformasi perpajakan tidak justru menghambat aktivitas ekonomi.