— Pengadilan Administratif Thailand memerintahkan pemerintah mengambil langkah pemberantasan terhadap ikan nila dagu hitam yang telah menyebar luas di sejumlah perairan. Spesies invasif asal Afrika tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap aktivitas perikanan dan budidaya udang di wilayah pesisir.

Keputusan pengadilan menempatkan Departemen Perikanan Thailand beserta pejabat yang menjabat sebagai direktur jenderal sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan tindakan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan penyebaran ikan yang selama bertahun-tahun sulit dibendung.

Pemerintah Diminta Tetapkan Wilayah Terdampak

Selain memerintahkan pemberantasan, pengadilan juga meminta gubernur Samut Songkhram menetapkan provinsi tersebut sebagai daerah bencana. Status tersebut akan membuka ruang bagi pemerintah untuk menggunakan anggaran guna menangani dampak invasi sekaligus memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian.

Kasus ini sebelumnya diajukan oleh 54 pihak yang menggugat sejumlah lembaga pemerintah karena dianggap lamban mengambil tindakan terhadap masuknya ikan nila dagu hitam ke Thailand. Para penggugat menilai keterlambatan penanganan membuat populasi ikan invasif tersebut terus berkembang dan memperluas wilayah penyebarannya.

Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand memperkirakan pihak terkait kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan adanya proses hukum lanjutan, pelaksanaan keputusan pengadilan masih dapat menghadapi tahapan berikutnya.

Sementara itu, Sittiporn Lelanapasak, yang juga berasal dari Dewan Pengacara Thailand, mengatakan 10 orang penggugat menuntut kompensasi dengan nilai lebih dari 2 miliar baht kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas impor ikan tersebut.

Invasi Mengancam Peternak Udang dan Nelayan

Ikan nila dagu hitam diketahui berasal dari Afrika Barat dan pertama kali dilaporkan menyebar di Thailand pada 2011. Dalam kurun sekitar 15 tahun, populasinya terus meluas hingga mengganggu kegiatan nelayan serta peternak udang di kawasan pesisir.

Dampaknya bahkan dirasakan langsung oleh warga Samut Songkhram. Wallop Khunjaen, salah seorang peternak udang, terpaksa meninggalkan usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilannya setelah menghadapi invasi ikan dalam jumlah besar.

Ia mengatakan ikan nila dagu hitam memangsa hampir seluruh udang kecil yang dibudidayakannya hanya dalam waktu sekitar dua bulan. Kondisi tersebut membuat kegiatan budidaya semakin sulit dipertahankan.

“Mereka memakan semuanya, makan udang, bahkan makan kepiting,” kata Wallop.

Penyebaran spesies invasif itu kini menjadi persoalan lingkungan sekaligus ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari perairan. Putusan pengadilan menjadi salah satu langkah hukum yang mendorong pemerintah Thailand mempercepat penanganan masalah tersebut.