— Sejumlah sekolah di Kota Padang memperketat perlindungan bagi siswa menyusul memburuknya kondisi udara akibat asap dan abu vulkanik. Mulai Selasa, 15 September 2026, guru dan peserta didik diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah, terutama ketika beraktivitas di area terbuka.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Dinas Pendidikan Kota Padang terkait cuaca buruk dan penurunan kualitas udara. Selain menerapkan kewajiban masker, sekolah juga menghentikan sementara berbagai kegiatan di luar ruangan sebagai upaya mengurangi risiko gangguan pernapasan pada pelajar.

Kegiatan Belajar Tetap Berlangsung di Dalam Kelas

Kepala SDN 34 Simpang Haru, Zulmarlaini, mengatakan penerapan penggunaan masker di sekolahnya berjalan dengan baik. Pihak sekolah terus mengingatkan siswa yang belum menggunakan masker sekaligus menyediakan masker cadangan bagi mereka yang tidak membawanya.

Menurut Zulmarlaini, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di ruang kelas, sedangkan aktivitas fisik di luar ruangan untuk sementara ditiadakan.

Olahraga, upacara, senam, serta kegiatan lain yang mengharuskan siswa berada di area terbuka menjadi aktivitas yang dihentikan sementara. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi paparan udara yang berpotensi meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Sekolah juga meminta orang tua dan wali murid ikut memastikan anak menggunakan masker sejak meninggalkan rumah, selama berada di sekolah, hingga perjalanan kembali ke rumah.

Tingkat Kepatuhan Siswa Capai Sekitar 90 Persen

Penerapan aturan serupa juga dilakukan di tingkat SMP. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 30 Padang, Dian Putra, menyebut kewajiban menggunakan masker sejauh ini tidak menghambat kegiatan pembelajaran.

Menurut Dian, tingkat kepatuhan siswa terhadap aturan penggunaan masker telah mencapai sekitar 90 persen. Proses pembelajaran di dalam kelas tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara kegiatan yang membutuhkan siswa berada di lapangan ditiadakan.

Sekolah memilih memusatkan aktivitas akademik di ruang kelas agar siswa tetap dapat mengikuti pelajaran tanpa harus terlalu lama terpapar kondisi udara di luar ruangan.

Siswa Mendukung Kebijakan Perlindungan Kesehatan

Dari kalangan pelajar, aturan tersebut juga mendapat respons positif. Duta Digital SMP Negeri 30 Padang, Ignacia Noyasiva, mengatakan siswa memahami alasan sekolah menerapkan kewajiban masker di tengah kondisi lingkungan yang kurang baik.

Ia menyebut penggunaan masker tidak menjadi hambatan bagi siswa untuk mengikuti pembelajaran. Para pelajar juga berupaya menaati arahan guru sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama.

Dengan kombinasi penggunaan masker dan penghentian sementara kegiatan luar ruangan, sekolah di Padang tetap berupaya mempertahankan kegiatan belajar mengajar sekaligus mengurangi paparan udara buruk terhadap peserta didik.