Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menetapkan jingle “Ise Kabar Taka” sebagai identitas audio resmi daerah setelah karya tersebut memperoleh pencatatan hak cipta (HaKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mendorong penggunaan jingle dalam berbagai kegiatan pemerintahan sekaligus memperkenalkan sapaan khas masyarakat Paser kepada publik.
Jingle karya Muhammad Ismail tersebut tercatat melalui Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001464454, dengan tanggal permohonan 2 September 2026. Pemegang hak cipta yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Muhammad Ismail dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penggunaannya kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bupati PPU Nomor 100.3.4/330/TU-PIMP/ITPP-BAPELITBANG tertanggal 29 September 2026. Surat edaran tersebut mengatur pemanfaatan jingle sebagai bagian dari kegiatan resmi dan komunikasi pemerintah daerah.
Selain menjadi identitas musikal, “Ise Kabar Taka” membawa unsur bahasa Paser yang telah lama digunakan sebagai salam khas masyarakat setempat. Ungkapan tersebut berarti “Apa kabar kita?” dan biasanya dijawab dengan kata “Buen” yang berarti baik.
Jingle Ise Kabar Taka telah memiliki pencatatan hak cipta
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Peraturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, menjelaskan bahwa penciptaan jingle bermula dari keinginan pemerintah daerah pada 2025 untuk menghadirkan identitas yang merepresentasikan PPU sebagai Gerbang Nusantara.
Pemerintah daerah awalnya mempertimbangkan pembuatan himne atau mars. Namun, setelah berkoordinasi dengan Dewan Kesenian Daerah dan sejumlah pihak yang memahami penciptaan musik, pilihan akhirnya diarahkan pada jingle karena proses pembuatan himne atau mars membutuhkan waktu lebih panjang.
Untuk mendapatkan karya yang sesuai, Pemkab PPU membuka lomba penciptaan jingle selama sekitar dua bulan. Sebanyak sembilan karya terdaftar dalam kompetisi tersebut dan kemudian dinilai oleh tim juri yang melibatkan Dewan Kesenian Daerah, Lembaga Adat Paser, serta guru seni setempat.
Dari proses penilaian tersebut, karya “Ise Kabar Taka” ciptaan Muhammad Ismail ditetapkan sebagai pemenang pertama. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati PPU Nomor 400.14.10/280/2025 tentang Pemenang Lomba Jingle Gebyar Gerbang Nusantara Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Setelah penetapan pemenang, pemerintah daerah melanjutkan proses pencatatan hak cipta sebelum jingle digunakan secara luas. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai status kepemilikan karya.
Pemkab PPU dorong Ise Kabar Taka menjadi ciri khas daerah
Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengatakan penggunaan jingle tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan lomba inovasi yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk mendapatkan identitas musikal Kabupaten PPU.
Menurut Arif, pemilihan “Ise Kabar Taka” tidak terlepas dari muatan budaya lokal yang terkandung dalam karya tersebut. Bahasa Paser yang digunakan menjadi bagian penting dalam memperkenalkan karakter daerah kepada masyarakat luas.
Pemerintah daerah menginginkan jingle tersebut tidak hanya dikenal di lingkungan aparatur sipil negara, tetapi juga semakin akrab di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten PPU.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, penggunaan “Ise Kabar Taka” diwajibkan dalam agenda resmi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa sesuai ketentuan surat edaran bupati.
Jingle dapat digunakan dalam kegiatan pelayanan publik, upacara, rapat, seminar, musyawarah perencanaan pembangunan, hingga kegiatan kebudayaan. Perangkat daerah juga diarahkan mengintegrasikannya dalam materi audiovisual resmi, termasuk video profil, pembuka kegiatan, dan media komunikasi pemerintah.
Sementara itu, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, pelaku UMKM, serta pengelola destinasi wisata turut diimbau menggunakan jingle tersebut secara sukarela.
Pemerintah daerah juga telah menyiapkan berkas jingle untuk digunakan berbagai pihak dengan tetap menjaga keutuhan karya dan tidak mengubah substansi aslinya.
Arti Ise Kabar Taka dalam bahasa Paser
Ungkapan “Ise Kabar Taka” merupakan sapaan dalam bahasa Paser yang memiliki arti “Apa kabar kita?”. Salam tersebut dijawab dengan “Buen” yang berarti baik, sebagai bentuk respons ketika seseorang menyampaikan sapaan.
Penggunaan salam ini bukan hal baru di Penajam Paser Utara. Pada 2017, Bupati PPU saat itu, Yusran Aspar, telah mendorong penggunaan “Ise Kabar Taka” dalam kegiatan pemerintahan maupun pergaulan masyarakat sehari-hari.
Yusran menginginkan sapaan tersebut menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat dalam menyambut tamu maupun mengawali sambutan pada acara resmi. Ia juga berharap salam khas Paser semakin dikenal di luar daerah.
Tradisi tersebut kembali diperkenalkan pada 2024 ketika Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun menyampaikan salam “Ise Kabar Taka” kepada peserta Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLIV di Kabupaten PPU.
Melalui jingle yang kini telah memiliki pencatatan hak cipta, pemerintah daerah berupaya memperluas pengenalan ungkapan tersebut melalui media musik dan kegiatan publik.
Belajar dari persoalan hak cipta karya sebelumnya
Perhatian Pemkab PPU terhadap legalitas jingle berkaitan dengan pengalaman penggunaan karya musik daerah sebelumnya yang sempat menghadapi persoalan hak cipta.
Anita Megawati mengungkapkan bahwa ahli waris pencipta karya yang dahulu digunakan dalam kegiatan pemerintahan pernah mengajukan tuntutan kompensasi. Persoalan tersebut kemudian memasuki proses hukum sehingga pemerintah daerah memutuskan menghentikan penggunaan karya itu.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan identitas audio baru yang memiliki kejelasan pencipta dan pemegang hak cipta.
Dengan adanya pencatatan melalui Kementerian Hukum, Pemkab PPU memiliki dasar dokumentasi kepemilikan karya “Ise Kabar Taka” sebelum mengarahkan penggunaannya secara luas.
Selain jingle, Bapelitbang PPU juga merencanakan lomba pembuatan himne daerah. Rencana tersebut menjadi bagian dari pengembangan identitas Kabupaten Penajam Paser Utara yang berkaitan dengan karakter budaya lokal dan posisinya sebagai kawasan gerbang menuju Ibu Kota Nusantara.
Pemkab PPU berharap “Ise Kabar Taka” semakin dikenal sebagai identitas musikal yang melekat pada kegiatan pemerintahan dan masyarakat, sekaligus memperkuat pelestarian bahasa serta budaya Paser.









