Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2028. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan finansial pelaku usaha yang belum merata.
Maman menyampaikan, kebijakan tersebut juga merespons kendala operasional dan biaya yang masih dihadapi sebagian pelaku UMKM. Pemerintah, kata dia, ingin memberi waktu persiapan agar kewajiban sertifikasi tidak menambah beban usaha kecil.
“Saya mau meluruskan bahwa kewajiban sertifikasi halal itu adalah perintah undang-undang, yang undang-undangnya muncul terbit bukan di era Pak Prabowo,” ujar Maman di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bersumber dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang disahkan pada 2014, bukan kebijakan baru pemerintahan Prabowo-Gibran. Meski demikian, pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dalam menjalankan aturan tersebut.
“Karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin, diundur sampai tahun depan, 2028 maksudnya,” kata Maman.
Capaian sertifikasi halal
Maman menyebut sertifikasi halal telah mencakup jutaan entitas usaha dan produk. Namun, capaian tersebut masih jauh dari target jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
| Indikator | Capaian |
|---|---|
| Sertifikat untuk entitas usaha | 4.432.039 sertifikat |
| Produk yang tercakup | Sekitar 16 juta produk |
Untuk merumuskan mekanisme yang lebih akomodatif, Kementerian UMKM berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta asosiasi pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Koordinasi itu ditujukan untuk menyusun skema yang tetap sejalan dengan regulasi tanpa memberatkan usaha kecil. “Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita,” tegas Maman.







