— PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memutuskan untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan disetor. Langkah ini ditempuh perusahaan melalui penarikan kembali sebanyak 20.700.600 atau 20,7 juta saham treasuri.

Presiden Direktur LPKR, Indra Yuwana, menjelaskan bahwa jutaan saham tersebut merupakan hasil dari pembelian kembali yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rentang periode 2020 hingga 2023. Saham-saham tersebut belum dapat dialihkan ke pihak lain lantaran harga pasar yang berjalan belum memenuhi ketentuan minimum harga pengalihan.

“Penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri sekaligus menata struktur permodalan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).

Seluruh saham yang ditarik kembali itu memiliki nilai nominal sebesar Rp100 per saham, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,07 miliar. Berdasarkan keputusan tersebut, total modal ditempatkan dan disetor LPKR mengalami penurunan menjadi Rp7,08 triliun yang terbagi atas 70.877.317.769 saham.

Sebelumnya, modal ditempatkan dan disetor perusahaan tercatat sebesar Rp7.089.801.836.900 atau Rp7,08 triliun, dengan jumlah 70.898.018.369 atau 70,89 miliar saham. “Modal dasar LPKR tidak mengalami perubahan,” tutur Indra.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pihak LPKR juga akan mengumumkan rencana penurunan modal ini kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak-hak kreditur agar dapat mengajukan keberatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui hasil RUPSLB ini, Indra memastikan bahwa fungsi pengawasan serta pengelolaan perusahaan dapat terus berjalan secara efektif guna mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang. “Kami akan terus menjalankan bisnis secara disiplin, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang,” katanya.

Sementara itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa langkah penarikan saham treasuri ini lebih tepat dipandang sebagai aksi korporasi untuk merapikan struktur permodalan. Menurutnya, langkah ini tidak berdampak langsung secara signifikan terhadap fundamental operasional perusahaan.

Dampak fundamental dari aksi ini dinilai relatif kecil mengingat jumlah saham yang ditarik hanya mencakup sekitar 0,03% dari keseluruhan total saham LPKR. Dengan kata lain, kebijakan tersebut tidak akan memicu perubahan material pada pos pendapatan, EBITDA, arus kas, maupun tingkat leverage.

“Dampak positifnya lebih kepada penyederhanaan struktur modal dan menghilangkan saham treasuri yang sebelumnya belum dapat dimanfaatkan,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (16/9/2026).