Topik.id — Saham PT Era Media Sejahtera Tbk dengan kode DOOH mendadak menjadi incaran pelaku pasar pada sesi I perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Pergerakan positif ini sekaligus menjadi momentum kebangkitan setelah sepanjang pekan lalu emiten tersebut selalu berada di zona merah.
Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, saham ini bahkan menjadi sasaran empuk investor asing yang mencatatkan aksi beli bersih atau net buy sebesar Rp 5,01 miliar per jeda siang.
Lonjakan minat tersebut turut mengerek posisi harga saham Era Media Sejahtera yang diparkir melompat 14,07% ke level Rp 308 pada penutupan sesi pertama. Tercatat sebanyak 435,23 juta saham diperdagangkan dengan frekuensi mencapai 28.453 kali serta nilai transaksi menembus Rp 134,73 miliar.
Transaksi Pasar Negosiasi BEI
Di samping ramainya perdagangan di pasar reguler, aktivitas transaksi dengan nilai jumbo juga terpantau di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia pada hari yang sama.
Mengacu pada data RTI, sebanyak 3.441.000 lot saham DOOH berpindah tangan di pasar nego BEI pada harga Rp 336 per saham. Transaksi tersebut berlangsung sebanyak 2 kali dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 115,6 miliar. Kendati demikian, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dirilis terkait transaksi negosiasi tersebut.
Pengalihan Saham ke Investor Strategis
Aktivitas pasar negosiasi ini tidak terlepas dari rangkaian aksi korporasi sebelumnya, di mana pemegang saham PT Era Media Sejahtera Tbk yaitu PT Prambanan Investasi Sukses resmi mengalihkan sebagian kepemilikannya kepada investor strategis PT Beruntung Berkat Sejahtera.
Transaksi crossing yang menggunakan skema penyelesaian T+0 tersebut dieksekusi melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 9 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur permodalan serta mendatangkan mitra strategis yang fokus pada pengembangan jangka panjang.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman BEI pada Minggu, 11 Oktober 2026, langkah tersebut sekaligus membantah spekulasi pasar mengenai anggapan adanya aksi pelepasan atau pembuangan saham secara masif di pasar reguler.
PT Prambanan Investasi Sukses melepas sebanyak 545.000.000 lembar saham atau setara dengan 7,04% dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan. Kesepakatan harga dalam transaksi tersebut dipatok pada level Rp 330 per lembar saham dengan nilai total mencapai Rp 179,85 miliar.
Penetapan harga tersebut berada di atas harga perdagangan pasar reguler saat ini, yang mencerminkan keyakinan mendalam dari investor strategis terhadap nilai wajar serta prospek bisnis emiten.
Perubahan Peta Kepemilikan Saham
Pascatransaksi crossing tersebut, komposisi kepemilikan saham pada PT Era Media Sejahtera Tbk mengalami penyesuaian bagi kedua belah pihak.
PT Prambanan Investasi Sukses yang sebelumnya mengenggam 933.417.412 lembar saham atau 12,06%, kini mencatatkan porsi kepemilikan sebesar 388.417.412 lembar saham atau setara 5,02% dari seluruh saham yang beredar.
Sementara itu, PT Beruntung Berkat Sejahtera semakin memperkokoh posisinya sebagai pemegang saham strategis baru. Sebelum transaksi ini, mereka telah memiliki 234.090.000 lembar saham atau 3,02%. Dengan tambahan 545.000.000 lembar saham, total kepemilikan mereka melonjak menjadi 779.090.000 lembar saham atau menguasai porsi 10,07%.
Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Di luar dinamika transaksi pasar negosiasi tersebut, PT Era Media Sejahtera Tbk saat ini juga tengah memasuki tahapan penting berupa pelaksanaan penawaran tender wajib atau Mandatory Tender Offer.
Proses ini merupakan kewajiban regulasi pasar modal yang harus dipenuhi oleh pengendali baru menyusul terjadinya pergantian pengendalian atau change of control di dalam tubuh emiten.
Manajemen menegaskan bahwa penetapan harga dalam proses tender offer tersebut bukanlah keputusan sepihak atau manipulasi, melainkan ditentukan secara independen berdasarkan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sesuai ketentuan, harga tersebut dihitung berdasarkan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama periode 90 hari kalender sebelum pengumuman pengambilalihan resmi disampaikan kepada publik.


