Inilah daftar libur dan cuti bersama Tahun 2021

H. Muttaqin

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, (Kemenko PMK RI) merilis libur dan cuti bersama untuk tahun 2021.

cover | topik.id
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, (Kemenko PMK RI) merilis libur dan cuti bersama untuk tahun 2021. 

Penetapan libur dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Dalam rilis Kemenko PMK tertulis kesepakatan itu dilakukan, Kamis (10/9/2020) kemarin.

Inilah daftar libur dan cuti bersama Tahun 2021 yang dirilis Kemenko PMK RI:

1 Januari: Tahun baru

12 Febuari: Imlek

11 Maret: Isra Miraj

12 Maret: Cuti bersama

14 Maret: Hari Suci Nyepi

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari buruh Internasional

12 Mei: Cuti Bersama Idulfitri

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Idulfitri

17-19 Mei: Cuti Bersama Idulfitri

26 Mei: Hari Raya Waisak

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Iduladha

10 Agustus: Tahun baru Hijriah

17 Agustus: Kemerdekaan RI

19 Oktober: Maulid Nabi SAW

24 Desember: Cuti bersama Natal

25 Desember: Hari Raya Natal

27 Desember: Cuti bersama Natal
Share:
Baca berita berbasis data.

Kategori konten paling banyak dibaca.
News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks