2 Cara mudah laporkan jalan rusak ke pemerintah via online

Status jalan dibedakan jadi 5 kategori seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.

Ardi Nugraha
A- A+
ilustrasi | foto: istimewah
Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan merupakan salah satu tanggung jawab utama pemerintah dalam menjaga kelancaran mobilitas dan keselamatan warga. 

Namun, tidak bisa dihindari bahwa jalan rusak masih menjadi masalah yang sering dihadapi oleh banyak masyarakat. Jalan rusak tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan merugikan banyak pihak. 

Lantas, bagaimana cara melaporkan jalan rusak kepada pemerintah? Melalui kemajuan teknologi, kini masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jalan rusak melalui platform online. 

Namun sebelum melaporkan jalan rusak, masyarakat harus memahami status jalan tersebut. 

Status jalan dibedakan jadi 5 kategori seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Inilah spesifiknya:
  • Jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR. 
  • Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar-ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi. 
  • Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Jalan kabupaten menjadi wewenang pemerintah kabupaten. 
  • Jalan kota adalah jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, dan antarpusat permukiman kota. Jalan kota menjadi wewenang pemerintah kota. 
  • Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Jalan desa menjadi wewenang perangkat desa.
Berikut dua cara mudah untuk melaporkan jalan rusak ke pemerintah via online:

Cara Lapor lewat Aplikasi Jalan Kita.
  • Unduh aplikasi ‘Jalan Kita’ di Play Store atau App Store.
  • Registrasi pada aplikasi Jalan Kita atau masuk menggunakan Google.
  • Pilih ikon plus (+) untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom laporan ( koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya) dengan detail dan rinci. 
  • Sertakan foto atau video pendukung.
  • Klik kirim jika laporan sudah lengkap.
Cara Lapor lewat portal lapor.go.id 
  • Kunjungi situs lapor.go.id
  • Isi setiap kolom (judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan) secara detail dan rinci.
  • Unggah juga foto atau video yang mendukung laporan
  • Kamu memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, kamu juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak
  • Setelah selesai klik ‘lapor’.
Dengan memanfaatkan teknologi, melaporkan jalan rusak kepada pemerintah menjadi lebih mudah dan efisien. 

Partisipasi masyarakat dalam melaporkan masalah infrastruktur akan membantu pemerintah untuk lebih responsif dalam menangani permasalahan jalan rusak dan meningkatkan kualitas infrastruktur secara keseluruhan.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks