— Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar mendesak para pelaku usaha agar memastikan kandungan gizi beras fortifikasi benar-benar sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan bernutrisi tersebut.

“Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu,” ujar Ajbar di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Ia menekankan bahwa pihak industri wajib memenuhi seluruh ketentuan produksi dan keakuratan informasi produk sebelum memasarkannya secara luas. “Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran komoditas ini ditujukan untuk menyediakan alternatif pangan bermutu tinggi melalui pengayaan berbagai vitamin dengan mekanisme fortifikasi tertentu.

“Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, ia meminta para pengusaha penggilingan dan produsen beras untuk menaati aturan secara konsisten agar spesifikasi di kemasan selaras dengan kualitas produk. “Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki,” ujar dia.

Selain mutu gizi, kestabilan harga jual juga menjadi sorotan. Ajbar mengingatkan agar penetapan harga dilakukan secara wajar dengan memperhitungkan biaya produksi serta proses penambahan vitamin.

“Saya berharap harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi,” kata Ajbar.

Dorongan tersebut bertujuan agar komoditas pangan bergizi ini dapat diakses secara merata oleh masyarakat luas tanpa ada eksploitasi harga di pasaran.

“Kira-kira ada keseimbangan dan saya berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu,” ujarnya.

“Kita berharap benar-benar bisa dinikmati dan saya berharap bahwa beras fortifikasi pun memungkinkan bisa dinikmati sama masyarakat kita, sehingga harganya bisa ditata dengan baik,” tambahnya.

Isu mengenai pengawasan beras fortifikasi ini mengemuka setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap temuan 25 merek produk yang tidak sesuai standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Temuan tersebut mencakup merek WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS yang diduga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Menanggapi pelanggaran tersebut, pemerintah mengambil sikap tegas dengan memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin usaha, serta memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum.

Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang melakukan manipulasi pada produk pangan bersubsidi maupun berfortifikasi tersebut.

“Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama, Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak,” kata Amran. “Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut. Saya perintahkan izinnya dicabut izinnya,” pungkasnya.