— Stan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di arena pameran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, menyediakan fasilitas konsultasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh para kafilah dari 37 provinsi serta masyarakat umum yang mendatangi area pameran.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyatakan bahwa penyediaan stan layanan ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan fasilitas Kantor Urusan Agama (KUA) kepada publik. Ia menilai ajang MTQ Nasional sebagai kesempatan strategis guna mengenalkan pelayanan keagamaan yang kian praktis, cepat, serta terpadu.

“Stan Bimas Islam tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang layanan. Masyarakat bisa berkonsultasi tentang SIMKAH, aktivasi Identitas Kependudukan Digital, hingga layanan administrasi kependudukan tertentu,” terang Zayadi di Semarang, Jumat (18/9/2026).

Lebih lanjut, Zayadi merinci ragam fasilitas yang disediakan mencakup konsultasi SIMKAH, bantuan aktivasi IKD, pengurusan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak atau hilang, serta pembaruan Kartu Keluarga (KK). Khusus untuk layanan perubahan KK, pelayanan saat ini diprioritaskan bagi penduduk Kabupaten Semarang, Kota Semarang, serta Kabupaten Kendal.

“Kita ingin pengunjung pameran, termasuk para kafilah, mendapatkan pengalaman langsung bahwa layanan keagamaan dan kependudukan bisa saling terhubung. Ini bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Inisiatif ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Bimas Islam Kemenag dan pihak Dukcapil Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat sektor pencatatan pernikahan dan basis data kependudukan.

“Integrasi layanan Bimas Islam dan Dukcapil sangat penting, terutama dalam layanan pernikahan. Data kependudukan yang valid akan membuat proses layanan SIMKAH semakin akurat, tertib, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” katanya.

Zayadi menambahkan, pembenahan kualitas pelayanan KUA wajib didukung oleh ketersediaan data yang valid serta sistem yang saling terhubung. Oleh sebab itu, proses pengaktifan IKD serta pembaruan dokumen warga dinilai selaras dengan kebutuhan administrasi pernikahan, khususnya dalam mencocokkan identitas calon pengantin.

“Pernikahan bukan hanya peristiwa agama, tetapi juga peristiwa hukum dan administrasi kependudukan. Karena itu, data calon pengantin harus valid agar proses pencatatan nikah berjalan tertib dan terlindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, mengutarakan bahwa penyediaan layanan administrasi terpadu di lokasi MTQ Nasional ini mencerminkan bentuk kerja sama pelayanan publik yang efektif. Pengunjung dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan prosedur pernikahan, persyaratan data, maupun cara mengaktifkan identitas digital.

“Banyak masyarakat membutuhkan informasi praktis tentang SIMKAH dan dokumen kependudukan. Dengan hadir di arena pameran MTQ, layanan ini menjadi lebih dekat, mudah diakses, dan langsung menjawab kebutuhan pengunjung,” kata Zudi.

“Ini bagian dari layanan keagamaan berdampak. Kita ingin layanan Bimas Islam semakin responsif, berbasis data, terintegrasi secara digital, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Zudi turut menyampaikan bahwa kehadiran stan bersama tersebut berfungsi sebagai media edukasi mengenai krusialnya keakuratan data dalam pencatatan pernikahan. Melalui tertibnya administrasi kependudukan, kinerja KUA diharapkan semakin efisien dan mampu meminimalisir kekeliruan administratif.

“Kalau data kependudukan tertib, layanan nikah juga lebih mudah. Inilah semangat kolaborasi Bimas Islam dan Dukcapil, menghadirkan layanan yang sederhana, akurat, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.