— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Regulasi tersebut sebelumnya telah disahkan DPR sebagai usul inisiatif dan kini prosesnya berada di tingkat eksekutif.

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melanjutkan tahapan pembahasan. Pemerintah kemudian akan berkomunikasi dengan DPR untuk membahas substansi RUU yang nantinya menjadi dasar baru tata kelola sektor minyak dan gas bumi.

Pemerintah Siapkan Pembahasan RUU Migas

Kepastian tindak lanjut RUU Migas disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“RUU Migas memang sudah diserahkan kepada eksekutif atau pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Setelah rapat ini, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg),” ujar Bahlil.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen membawa regulasi tersebut ke tahap pembahasan bersama DPR. Menurut Bahlil, proses tersebut diperlukan untuk menghasilkan aturan yang dapat memperkuat tata kelola energi nasional.

“Kami bertekad untuk segera melakukan pembahasan bersama DPR agar kita bisa melahirkan Undang-Undang Migas yang jauh lebih baik untuk tata kelola energi nasional,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan setelah Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar meminta kejelasan mengenai langkah pemerintah setelah RUU Migas disahkan dalam rapat paripurna.

DPR Soroti Batas Waktu Tindak Lanjut

Yulian mengingatkan pemerintah mengenai ketentuan batas waktu maksimal 30 hari untuk melakukan koordinasi dan menindaklanjuti RUU setelah disahkan DPR. Ia meminta pemerintah menjelaskan perkembangan regulasi tersebut di tingkat eksekutif.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto sebelumnya menyampaikan target pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Ia menegaskan penyusunan undang-undang merupakan proses bersama antara DPR dan pemerintah.

RUU tersebut tidak hanya diarahkan sebagai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi baru diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam undang-undang lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga Opsi Kelembagaan Hulu Migas

Salah satu materi penting dalam pembahasan RUU Migas adalah kelembagaan yang mengelola sektor hulu. Perhatian tertuju pada masa depan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Salah satu opsi yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan kegiatan hulu migas.

Selain pembentukan BUK Migas, terdapat opsi lain yang masih perlu dibahas. Pertama, fungsi tersebut dikembalikan kepada Pertamina seperti model Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Kedua, SKK Migas diperbarui agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.

Sugeng menegaskan belum ada keputusan final mengenai pilihan kelembagaan tersebut. Ketiga opsi itu masih akan menjadi bagian dari pembahasan antara DPR dan pemerintah sebelum RUU Migas ditetapkan menjadi undang-undang.