Topik.id — Perselisihan hubungan industrial antara seorang bidan berinisial RA, dengan pengelola RSKIA Buah Hati Kebumen berlanjut ke jalur pengadilan. RA melalui tim kuasa hukumnya menggugat PT Buah Hati selaku pemilik dan badan hukum rumah sakit tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan setelah RA mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selain mempersoalkan proses berakhirnya hubungan kerja, pihak penggugat juga meminta sejumlah hak yang disebut belum diberikan perusahaan. Total nilai hak yang dicantumkan dalam gugatan mencapai sekitar Rp40.998.000.
Sengketa PHK Berlanjut Setelah Mediasi
Kuasa hukum RA, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., bersama Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., mengatakan gugatan ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan.
Sebelum mendaftarkan perkara ke PHI Semarang, pihak RA disebut telah mengikuti tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Langkah tersebut mencakup perundingan bipartit, tripartit, hingga mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen.
Tim kuasa hukum juga menyebut telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak rumah sakit. Namun, menurut Bagas, rangkaian upaya tersebut belum menyelesaikan persoalan hak yang dipermasalahkan.
Dalam proses mediasi, Disnaker Kabupaten Kebumen kemudian mengeluarkan anjuran mengenai perselisihan antara kedua pihak. Karena hak yang dituntut dinilai belum dipenuhi, RA akhirnya membawa perkara tersebut ke PHI.
Bagas mengatakan gugatan yang didaftarkan ke pengadilan juga mempertimbangkan anjuran yang telah dikeluarkan Disnaker Kabupaten Kebumen.
Penggugat Tuntut Pesangon hingga Hak Cuti
Dalam gugatan tersebut, tim RA mencantumkan beberapa komponen hak pekerja yang menurut mereka belum diselesaikan. Nilai keseluruhan tuntutan disebut mencapai sekitar Rp40,998 juta.
Hak yang dipersoalkan antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti tahunan, serta sejumlah hak lain yang berkaitan dengan hubungan kerja. Persoalan mengenai BPJS Ketenagakerjaan juga masuk dalam tuntutan yang diajukan pihak RA.
Menurut Bagas, kliennya selama bekerja juga tidak pernah memperoleh hak cuti tahunan yang menjadi salah satu bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
Selain hak-hak tersebut, penggugat turut meminta pembayaran upah proses selama sengketa berlangsung. Kuasa hukum menyebut nilai upah proses yang dituntut sekitar Rp2,4 juta setiap bulan.
Bagas menjelaskan tuntutan upah proses diajukan karena perkara hubungan industrial tersebut masih berjalan di pengadilan. Pihak RA menilai terdapat hak yang dapat dituntut selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung sesuai ketentuan yang mereka jadikan dasar gugatan.
PT Buah Hati dan Dokter Nurdiana Turut Digugat
Dalam perkara ini, PT Buah Hati menjadi pihak yang digugat karena berkedudukan sebagai pemilik sekaligus badan hukum RSKIA Buah Hati Kebumen.
Selain perusahaan, gugatan juga mencantumkan nama dr. Nurdiana Saridewi, Sp.OG. Menurut tim kuasa hukum RA, nama tersebut berkaitan dengan praktik mandiri dokter obstetri dan ginekologi (obgyn) di Kabupaten Kebumen.
Pencantuman kedua pihak tersebut menjadi bagian dari gugatan perselisihan hubungan industrial yang kini telah terdaftar di PHI pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kuasa hukum RA mengatakan sampai gugatan didaftarkan, pihaknya belum mendapatkan penyelesaian atas hak-hak yang dituntut kliennya. Komunikasi penyelesaian juga disebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dengan pihak yang digugat.
Sidang Perdana Dijadwalkan 24 September
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki persidangan perdana pada Kamis, 24 September 2026, di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.
Agenda awal persidangan akan berkaitan dengan pemeriksaan perkara dan pembacaan gugatan yang telah diajukan oleh pihak RA.
Hingga gugatan didaftarkan, kuasa hukum menyatakan belum ada pemenuhan terhadap hak-hak yang mereka tuntut. Namun, seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan akan diuji berdasarkan keterangan serta bukti dari para pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSKIA Buah Hati maupun pihak terkait lainnya mengenai gugatan tersebut. Pihak yang digugat tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan dalam proses hukum yang berjalan.
