— Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sempat memanas setelah Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, meluapkan kemarahannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kericuhan ini terjadi dalam sidang perkara dugaan suap serta gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

Ketika duduk di kursi saksi, Faizal menegaskan bahwa dirinya bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Ia juga menjelaskan ihwal kiriman perangkat podcast serta barang elektronik dari salah satu terdakwa bernama Rizal. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk bantuan sosial yang bersumber dari kantong pribadi Rizal setelah mereka sempat melakukan pertemuan pada November 2025.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” lanjutnya.

Setelah rangkaian sesi tanya jawab yang melibatkan jaksa, majelis hakim, penasihat hukum, serta terdakwa rampung, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal untuk meninggalkan ruang sidang.

“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Mendengar pernyataan itu, Faizal justru melontarkan protes keras dan menyoroti status barang yang diperkarakan. Ia bersikeras bahwa pemberian tersebut murni hubungan sosial dan bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” ujar Faizal di dalam ruang sidang.

Ketua majelis hakim langsung merespons pernyataan tersebut dan mempertanyakan maksud dari perkataan sang saksi.

“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,” ujar hakim.

“Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” ujar Faizal.

“Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah,” ujar hakim.

“Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,” ujar Faizal.

“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,” ujar hakim.

“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,” jawab Faizal.

“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” jawab hakim.

Kendati majelis hakim telah memutuskan untuk menskors persidangan, Faizal masih terus melontarkan berbagai pernyataan di dalam ruang sidang.

“Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu,” ujar Faizal.

“Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif,” ujar hakim.

“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!” ujar Faizal.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk pecahan rupiah maupun mata uang asing. Sebelumnya, Faizal tercatat pernah dimintai keterangan oleh penyidik serta sempat melaporkan juru bicara KPK ke pihak Kepolisian dan Dewan Pengawas KPK.