— Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan bahwa polemik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berlangsung selama dua tahun telah mengganggu kehormatan dan martabatnya. Melalui tim penasihat hukumnya, Jokowi berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut lewat proses peradilan demi membersihkan kembali reputasinya.

Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Jokowi menjelaskan bahwa persidangan yang sedang bergulir diharapkan mampu menghentikan perdebatan panjang sekaligus memulihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat.

“Beliau juga ingin nama baiknya segera dipulihkan dan beliau akan menyampaikan kepada hakim bagaimana terkoyaknya harkat dan martabat dari tuduhan yang dilempar selama hampir 2 tahun ini,” ujar Rivai kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Pihaknya menyampaikan bahwa Jokowi tidak berkehendak agar masalah ini terus menjadi polempik berkepanjangan yang hanya berputar pada opini publik semata. Pembuktian lewat meja hijau dipilih supaya publik bisa melihat fakta sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, Rivai juga menegaskan kesiapan Jokowi untuk datang langsung memberikan kesaksian di ruang sidang apabila mendapat panggilan resmi.

“Intinya Pak Jokowi sepanjang dipanggil oleh pengadilan, ya beliau tentunya akan hadir karena beliau sangat berkepentingan,” kata Rivai.

Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya membantu majelis hakim dalam menggali kebenaran secara materiil.

“Siapapun dia, sekalipun mantan Presiden, harus menghormati lembaga peradilan dengan hadir langsung di persidangan memberikan keterangan,” ucap Rivai.

Proses hukum ini dipandang krusial agar tudingan mengenai ijazah tidak lagi berlandaskan asumsi semata.

“Sekarang sudah masuk persidangan, bukan saatnya lagi mengonsumsi narasi tuduhan, bukan saatnya lagi mengonsumsi hanya sekadar asumsi-asumsi, tapi semua berdasar bukti,” kata Rivai.

Pihak Jokowi menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Biar 2 tahun ini kita selesaikan perkara ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, perkara ini melibatkan Roy Suryo yang duduk sebagai terdakwa atas tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait keaslian ijazah kuliah.

Atas perbuatan tersebut, Roy Suryo dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dakwaan disusun secara subsider dengan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.