— Harga Pertalite di tingkat pengecer di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih menjadi perhatian setelah masyarakat menemukan harga yang berada di kisaran Rp17 ribu hingga Rp25 ribu per liter. Nilai tersebut ditemukan di sejumlah kios maupun pom mini yang menjual BBM kepada masyarakat.

Kondisi harga eceran tersebut kemudian dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pengendalian harga Pertalite pada tingkat pengecer di wilayah Kapuas Hulu. Di tengah persoalan harga dan antrean kendaraan di sejumlah SPBU, masyarakat mendorong DPRD untuk mempertemukan pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

Harga Pertalite Eceran Masih Jadi Sorotan

Temuan harga Pertalite hingga Rp25 ribu per liter menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup besar dibandingkan harga BBM yang diterima masyarakat melalui jalur resmi. Penjualan melalui kios dan pom mini menjadi salah satu perhatian karena pengecer menjadi alternatif bagi warga ketika akses BBM di SPBU menghadapi kendala.

Selain persoalan harga, masyarakat juga menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU. Situasi tersebut menjadi alasan munculnya permintaan agar DPRD Kabupaten Kapuas Hulu membahas persoalan tersebut bersama pemerintah daerah dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM.

RDP diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan pengendalian harga sekaligus mengetahui kondisi distribusi Pertalite di lapangan. Masyarakat juga berharap persoalan antrean dan harga eceran dapat dibahas secara menyeluruh sehingga kebijakan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai tujuan.

Namun, hingga Kamis (17/9/2026), DPRD Kabupaten Kapuas Hulu belum menjadwalkan RDP terkait persoalan tersebut.

DPRD Pilih Pantau Penertiban di Lapangan

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto mengatakan lembaganya belum melihat kebutuhan untuk segera menggelar RDP. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Tim Satgas Operasi Terpadu BBM sudah melakukan langkah penertiban dan pengawasan langsung di lapangan.

Yanto menyampaikan bahwa keputusan menggelar RDP akan mempertimbangkan apakah terdapat persoalan yang bersifat prinsip dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.

Ia menjelaskan, DPRD tetap membuka kemungkinan menggelar RDP apabila perkembangan di lapangan menunjukkan adanya persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui langkah teknis.

Dengan pertimbangan tersebut, DPRD untuk sementara memilih melihat perkembangan kondisi harga Pertalite dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebelum lembaga legislatif memutuskan apakah perlu memanggil pihak-pihak terkait dalam forum resmi.

Aturan Pengendalian Harga Sudah Diterbitkan

Persoalan harga Pertalite eceran di Kapuas Hulu sebelumnya telah direspons pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan Pertalite melalui pengecer. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah daerah juga membentuk Tim Satgas Operasi Terpadu BBM.

Tim tersebut bertugas melakukan pemantauan dan penertiban di lapangan. Pemerintah daerah bersama tim satgas juga telah turun langsung untuk melihat kondisi distribusi dan penjualan BBM di sejumlah wilayah.

Menurut Yanto, keberadaan aturan tersebut membuat persoalan pengendalian harga Pertalite saat ini masih berada dalam ranah teknis. DPRD pun menilai langkah eksekutif dan tim satgas perlu diberi ruang untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.

Dukungan DPRD diberikan terhadap upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan surat edaran tersebut. Yanto menyebut tim satgas telah bekerja dan melakukan penertiban di lapangan sebagai bagian dari upaya pengendalian harga.

Antrean SPBU Ikut Menjadi Perhatian

Selain harga BBM di tingkat pengecer, antrean panjang di sejumlah SPBU juga menjadi bagian dari persoalan yang mendapat perhatian masyarakat. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap BBM menjadi semakin sensitif, terutama ketika warga harus mencari alternatif pembelian di luar SPBU.

Pengecer dengan kios maupun pom mini kemudian menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM. Namun, harga yang mencapai Rp17 ribu hingga Rp25 ribu per liter menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pengendalian harga sebagaimana diatur dalam surat edaran bupati.

Situasi tersebut membuat masyarakat meminta adanya forum pembahasan antara DPRD, pemerintah daerah, serta Tim Satgas Operasi Terpadu BBM. Melalui RDP, berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat disampaikan secara langsung dan dibahas bersama.

Meski demikian, DPRD belum mengambil langkah tersebut karena menilai penanganan yang dilakukan pemerintah daerah masih berjalan.

RDP Menunggu Perkembangan Situasi

Yanto mengatakan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tidak menutup kemungkinan untuk menggelar RDP apabila situasi berkembang dan ditemukan persoalan yang dianggap lebih prinsip. Keputusan tersebut akan diambil berdasarkan kondisi di lapangan serta hasil pengawasan yang dilakukan pihak eksekutif dan tim satgas.

Untuk sementara, DPRD memilih menunggu perkembangan sebelum menentukan langkah berikutnya. Menurut Yanto, persoalan yang terjadi saat ini masih dapat ditangani melalui mekanisme teknis yang telah diatur pemerintah daerah.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPRD belum menetapkan jadwal RDP dengan pihak eksekutif maupun Tim Satgas Operasi Terpadu BBM. Pengawasan terhadap penerapan surat edaran tetap menjadi perhatian sembari melihat efektivitas penertiban yang telah dilakukan.

Apabila harga Pertalite eceran masih ditemukan berada di tingkat tinggi atau muncul persoalan lain yang membutuhkan pembahasan lintas lembaga, DPRD dapat kembali mengevaluasi kebutuhan RDP.

Dengan demikian, persoalan harga Pertalite hingga Rp25 ribu per liter di Kapuas Hulu masih berada dalam tahap pengawasan. Pemerintah daerah dan tim satgas terus menjalankan kebijakan pengendalian harga, sementara DPRD memilih memantau situasi sebelum menentukan apakah forum RDP perlu digelar.