— Pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Proses pengajuan dilakukan dengan memasukkan data bidang usaha, modal, lokasi usaha, produk atau jasa, hingga menyetujui pernyataan mandiri sebelum NIB diterbitkan.

Berdasarkan Panduan Pembuatan NIB yang Anda lampirkan, proses dimulai dengan masuk ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK, kemudian memilih menu Kelola NIB pada halaman beranda.

Pengguna selanjutnya perlu menambahkan bidang usaha dan memastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Cara Membuat NIB Melalui OSS

Berikut tahapan membuat NIB sebagaimana tercantum dalam panduan tersebut.

1. Login ke Aplikasi OSS

Langkah pertama adalah masuk ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK. Setelah berhasil login dan berada di halaman utama, pilih menu Kelola NIB.

Pada tampilan aplikasi yang diperlihatkan dalam panduan halaman pertama, menu Kelola NIB berada bersama sejumlah layanan lain seperti Pindai NIB, Unduh NIB, dan Pelacakan.

2. Pilih Tambah Bidang Usaha

Setelah masuk ke halaman Pengurusan NIB, pilih menu Tambah Bidang Usaha.

Tahapan ini digunakan untuk memasukkan kegiatan usaha yang nantinya akan dicantumkan dalam proses penerbitan NIB.

3. Tentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI

Pengguna kemudian harus melengkapi beberapa informasi, yakni Jenis Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Usaha.

Bidang usaha yang dipilih harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setelah seluruh informasi sesuai, pilih tombol Lanjut.

Pemilihan bidang usaha menjadi salah satu bagian penting dalam pengajuan karena kegiatan usaha akan dikategorikan berdasarkan KBLI yang dipilih.

4. Masukkan Luas Lahan dan Modal Usaha

Tahapan berikutnya adalah mengisi data mengenai luas lahan, satuan luas, serta modal usaha.

Setelah informasi tersebut dimasukkan, pengguna dapat memilih tombol Validasi Risiko.

Melalui proses ini, sistem menampilkan informasi mengenai skala serta tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan data yang telah dimasukkan.

5. Lengkapi Data Perizinan Usaha

Setelah proses validasi risiko dilakukan, pengguna harus melengkapi bagian Perizinan Usaha.

Dalam contoh tampilan pada panduan, beberapa informasi yang diminta antara lain apakah usaha sudah berjalan, kepemilikan NPWP tersendiri, nama usaha, deskripsi usaha, hingga jumlah tenaga kerja Indonesia.

Setelah seluruh informasi selesai diisi, pengguna dapat memilih Lanjut.

6. Masukkan Lokasi Usaha

Pengguna selanjutnya diminta mengisi data mengenai Lokasi Usaha, kemudian memilih tombol Lanjut.

Berdasarkan tampilan pada halaman keenam panduan, data lokasi dapat mencakup provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan, kode pos, alamat lengkap, serta titik koordinat lokasi usaha.

Pastikan alamat yang dimasukkan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha yang dijalankan.

7. Tambahkan Produk atau Jasa

Setelah data lokasi selesai, pilih menu Tambah Produk atau Jasa.

Pengguna kemudian perlu melengkapi data produk atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan usaha.

Dalam panduan, informasi tersebut antara lain mencakup jenis produk atau jasa, kapasitas produksi per tahun, satuan kapasitas, hingga beberapa pertanyaan terkait sertifikasi yang relevan dengan kegiatan usaha.

Setelah seluruh data terisi, pilih Simpan.

8. Pastikan Produk Berhasil Disimpan

Apabila proses berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa produk telah berhasil disimpan untuk bidang usaha terkait. Pengguna kemudian dapat memilih tombol Kembali.

Setelah kembali ke halaman sebelumnya, periksa kembali produk atau jasa yang sudah ditambahkan. Jika informasi sudah benar, klik Simpan.

Sistem selanjutnya akan memberikan keterangan bahwa data usaha berhasil disimpan.

9. Cari Kembali Usaha pada Menu Pengurusan NIB

Setelah penyimpanan selesai, kembali ke halaman Pengurusan NIB dan cari nama usaha yang sebelumnya telah dimasukkan.

Klik kegiatan usaha tersebut untuk membuka informasi lebih lanjut.

Dalam contoh pada panduan halaman 12, sistem menampilkan informasi seperti KBLI, modal usaha, skala usaha, tingkat risiko, serta lokasi usaha sebelum proses penerbitan dilanjutkan.

10. Pilih Menu Kelola

Setelah membuka detail kegiatan usaha, pilih tombol Kelola.

Sistem kemudian menampilkan beberapa pilihan untuk mengelola kegiatan usaha.

11. Pilih Proses Penerbitan NIB

Pada menu Kelola Kegiatan Usaha, pilih opsi Proses Penerbitan NIB.

Pengguna selanjutnya akan diarahkan menuju halaman draft NIB untuk memeriksa proses penerbitan dokumen.

12. Klik Terbitkan

Apabila informasi pada draft sudah sesuai, klik tombol Terbitkan.

Namun, proses belum sepenuhnya selesai karena pengguna masih harus memberikan persetujuan terhadap pernyataan mandiri.

13. Setujui Pernyataan Mandiri

Pada bagian Pernyataan Mandiri, pengguna harus memberikan tanda centang pada pilihan “Saya sudah membaca dan menyetujui”, kemudian memilih tombol Simpan.

Pada tampilan panduan halaman 16, pernyataan tersebut juga memuat sejumlah komitmen yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kewajiban pelaku usaha.

Karena itu, pengguna sebaiknya membaca dokumen pernyataan yang muncul sebelum memberikan persetujuan.

14. NIB Berhasil Terbit

Apabila seluruh tahapan berhasil dilakukan, aplikasi OSS akan menampilkan pemberitahuan “NIB Anda Sudah Terbit”.

Dengan munculnya notifikasi tersebut, proses penerbitan NIB melalui OSS sebagaimana ditunjukkan dalam panduan telah selesai.

Data Harus Diisi dengan Benar

Sebelum mengajukan penerbitan NIB, pelaku usaha perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan telah sesuai, terutama KBLI, modal usaha, alamat atau lokasi usaha, data produk atau jasa, serta informasi perizinan usaha.

Kesalahan pemilihan bidang usaha atau data kegiatan usaha berpotensi membuat informasi yang tercantum dalam pengajuan tidak sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya.

Karena itu, pengguna disarankan memeriksa kembali seluruh data sebelum memilih Proses Penerbitan NIB dan menyetujui Pernyataan Mandiri.

Secara ringkas, alur dalam panduan adalah login OSS → Kelola NIB → Tambah Bidang Usaha → pilih KBLI → Validasi Risiko → lengkapi perizinan dan lokasi → tambah produk/jasa → simpan → Kelola → Proses Penerbitan NIB → Terbitkan → setujui Pernyataan Mandiri hingga sistem menyatakan NIB berhasil diterbitkan.