— Pemilik kendaraan yang memasuki masa perpanjangan STNK lima tahunan perlu menjalani pemeriksaan fisik di kantor Samsat. Dalam proses tersebut, pemeriksaan kendaraan untuk keperluan identifikasi dipastikan tidak dikenakan biaya atau gratis.

Ketentuan mengenai pemeriksaan fisik tersebut mengacu pada regulasi yang mengatur penerimaan negara bukan pajak serta ketentuan Korlantas Polri. Meski pemeriksaannya tidak dipungut biaya, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan membayar tarif resmi apabila terdapat penerbitan STNK maupun TNKB baru.

Cek Fisik Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Pemeriksaan fisik kendaraan dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan memiliki fungsi untuk memastikan kesesuaian antara kondisi kendaraan dengan dokumen yang dimiliki. Proses ini juga menjadi bagian dari identifikasi dan verifikasi kendaraan serta penyediaan data forensik kepolisian.

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian kendaraan. Salah satunya adalah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Selain identifikasi nomor kendaraan, pemeriksaan juga mencakup sejumlah faktor pendukung keselamatan. Komponen seperti sistem pengereman, lampu, dan kondisi ban dapat diperiksa untuk memastikan kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan pendukung kendaraan juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memastikan kendaraan dan dokumen yang dibawa telah sesuai sebelum mendatangi Samsat.

Walaupun cek fisik gratis, proses perpanjangan lima tahunan tetap dapat menimbulkan biaya lain. Pemilik kendaraan harus membayar tarif resmi apabila mendapatkan penerbitan STNK dan TNKB baru, di luar kewajiban pajak kendaraan.

Rincian Tarif STNK dan TNKB Lima Tahunan

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, penerbitan STNK baru dikenakan tarif Rp100.000. Sementara penerbitan TNKB ditetapkan sebesar Rp60.000. Dengan demikian, total tarif untuk kedua dokumen tersebut mencapai Rp160.000.

Adapun kendaraan roda empat atau lebih memiliki tarif penerbitan STNK sebesar Rp200.000. Biaya penerbitan TNKB untuk kategori kendaraan tersebut sebesar Rp100.000 sehingga totalnya menjadi Rp300.000.

Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan dokumen dan tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemilik kendaraan perlu memperhitungkan kewajiban tersebut ketika melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.

Dengan adanya perbedaan antara cek fisik gratis dan biaya penerbitan dokumen, pemilik kendaraan perlu memahami komponen pembayaran agar tidak keliru ketika menyelesaikan proses administrasi di Samsat.

Dokumen yang Wajib Dibawa ke Samsat

Perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan dengan membawa kendaraan ke Samsat Induk untuk menjalani pemeriksaan fisik. Pemohon perlu membawa STNK asli, BPKB asli, serta KTP pemilik kendaraan yang datanya sesuai dengan dokumen kendaraan.

Selain dokumen asli, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi berkas persyaratan tersebut. Kelengkapan administrasi diperlukan agar proses verifikasi identitas kendaraan dan pemilik dapat dilakukan.

Khusus kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan, terdapat sejumlah dokumen tambahan. Pemohon perlu melampirkan fotokopi dokumen domisili, NPWP, SIUP, dan TDP. Surat kuasa dengan stempel perusahaan dan dibubuhi materai juga diperlukan apabila proses pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kewenangan.

Sementara bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama dan tidak lagi memiliki KTP pemilik sebelumnya, terdapat dokumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses pendaftaran. Pemohon dapat menyertakan surat kuasa bermaterai dari pemilik pertama.

Kuitansi jual beli bermaterai juga perlu dilampirkan sebagai bukti pengalihan kendaraan. Dokumen tersebut menjadi pendukung administrasi sebelum proses balik nama kepemilikan dilakukan secara resmi.

Dengan menyiapkan kendaraan serta seluruh persyaratan sejak awal, proses perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan sesuai prosedur. Pemilik juga perlu membedakan cek fisik yang gratis dengan tarif resmi penerbitan STNK dan TNKB agar pembayaran di Samsat sesuai ketentuan.