Topik.id — Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang dikenal sebagai Roy Suryo resmi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Dalam persidangan tersebut, ia didakwa melakukan tindakan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo terkait polemik keabsahan ijazah.
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa perkara ini bermula dari temuan tiga unggahan di platform digital pada 26 Maret 2025. Unggahan yang terdiri dari dua video YouTube serta satu postingan di media sosial X tersebut dituding menyerang kehormatan Jokowi dengan menuding ijazah strata satu miliknya tidak asli.
Lebih lanjut, jaksa merinci bahwa konten tersebut meliputi video dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel bertajuk ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’ serta unggahan akun X @DokterTifa yang berjudul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.
Menanggapi situasi ini, pihak Jokowi langsung berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menggelar konferensi pers guna meluruskan tudingan tersebut. Langkah klarifikasi serupa juga ditempuh oleh Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025 yang menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah dari perguruan tinggi tersebut.
Jaksa menyebutkan dampak dari penyebaran informasi itu telah merusak reputasi Jokowi dan memicu pihak lain untuk ikut meragukan keaslian ijazah dalam pencalonannya terdahulu sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI.
Selain itu, analisis digital menggunakan metode error level analysis yang dilakukan Roy disebut tidak bersumber langsung dari pemilik dokumen serta tanpa melalui proses konfirmasi atau izin terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Roy dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU KUHP baru hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum sidang pokok perkara ini bergulir, tercatat Roy sempat mengajukan permohonan praperadilan sebanyak lima kali.
