Topik.id — Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan memiliki prosedur yang berbeda dibandingkan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun. Salah satu perbedaan utamanya adalah kendaraan harus dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan atau cek fisik.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang akan diperpanjang dokumennya sesuai dengan data yang tercatat dalam administrasi kepolisian.
Cek Fisik Jadi Bagian Perpanjangan STNK
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Dalam ketentuan Pasal 62 Perpol tersebut, hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Pemohon harus menyiapkan formulir permohonan, BPKB asli, STNK asli, serta KTP asli yang datanya sesuai dengan STNK. Selain itu, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan juga wajib dilampirkan.
Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemohon perlu menyertakan surat kuasa bermeterai yang dilengkapi fotokopi KTP pihak yang menerima kuasa.
Kehadiran kendaraan dalam proses tersebut diperlukan karena pemeriksaan tidak sebatas mencocokkan dokumen administrasi. Petugas perlu melihat dan mengidentifikasi kendaraan secara langsung untuk memastikan kesesuaiannya dengan data yang tercatat.
Apa Saja yang Diperiksa Saat Cek Fisik?
Berdasarkan Peraturan Korlantas Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan proses identifikasi sekaligus verifikasi kendaraan.
Pemeriksaan antara lain mencakup nomor rangka dan nomor mesin. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap warna, bentuk, jenis, serta tipe kendaraan.
Tidak hanya identitas kendaraan, aspek keselamatan dan kelengkapan kendaraan turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Persyaratan teknis tertentu juga diperiksa untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kendaraan yang diregistrasikan.
Data dari pemeriksaan tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas serta kondisi fisik kendaraan dengan dokumen yang dimiliki. Cek fisik juga memiliki fungsi kontrol dan mendukung penyediaan data forensik kepolisian.
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan langsung menjadi penting dalam proses perpanjangan lima tahunan. Kendaraan yang dihadirkan memungkinkan petugas memastikan bahwa objek kendaraan benar-benar sesuai dengan data administrasi yang tercatat.
Cek Fisik Tidak Harus di Samsat Asal
Meski kendaraan wajib dihadirkan dalam pemeriksaan, pemilik tidak selalu harus melakukan cek fisik di Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Christopher menjelaskan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan cek fisik Ranmor di kantor pelayanan lain. Salah satunya adalah Kantor Pelayanan BPKB maupun Samsat lain di luar wilayah asal kendaraan.
Layanan tersebut dikenal sebagai cek fisik bantuan. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan disahkan oleh petugas Polri dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan perpanjangan STNK lima tahunan.
Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang sedang berada di luar wilayah asal. Mereka tidak harus membawa kendaraan kembali ke daerah tempat kendaraan pertama kali terdaftar hanya untuk melakukan pemeriksaan fisik.
Setelah kendaraan menjalani pemeriksaan dan hasil cek fisik telah disahkan, pemilik dapat melanjutkan proses administrasi dengan melengkapi dokumen persyaratan lainnya.
Dengan demikian, kewajiban menghadirkan kendaraan pada perpanjangan STNK lima tahunan bukan sekadar prosedur tambahan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari sistem Regident Ranmor untuk memastikan identitas dan kondisi kendaraan sesuai dengan data kepolisian, sementara mekanisme cek fisik bantuan memberikan alternatif bagi pemilik yang berada di luar wilayah asal kendaraan.
