Pelaku usaha impor merespons perubahan jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dari luar negeri. Pemerintah menetapkan penahapan kewajiban halal bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan asal impor hingga 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia menilai perubahan tenggat perlu diikuti kepastian aturan agar pelaku usaha tidak terus menghadapi ketidakjelasan dalam menyiapkan pemenuhan persyaratan.
GINSI Minta Pemerintah Konsisten Terapkan Aturan Halal
Taufan mengatakan, sertifikasi halal penting untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut dinilai relevan bagi konsumen, terutama dalam memilih makanan, minuman, serta barang gunaan tertentu, seperti produk berbahan kulit.
“Pada prinsipnya kita mensupport kebijakan wajib halal ini apalagi produk halal untuk makanan minuman yang di impor, termasuk produk fashion kulit sepatu dan lain-lain. Hal ini supaya tidak sembarangan masuk tanpa kita ketahui kehalalannya,” ujar Taufan dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2026).
Meski mendukung tujuan kebijakan, GINSI mempertanyakan kesiapan pemerintah setelah jadwal penerapan mengalami penundaan. Menurut Taufan, pelaku usaha telah melakukan persiapan untuk mengikuti ketentuan sebelumnya sehingga perubahan jadwal berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif. Sistem tersebut juga merupakan bentuk perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi maupun digunakan masyarakat.
Pemerintah Perpanjang Masa Penahapan hingga 2028
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal nasional dan menerima masukan dari asosiasi usaha serta industri.
Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah kemudian memperpanjang masa penahapan melalui perubahan terhadap peraturan tersebut.
Penyesuaian juga mencakup sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki tenggat pada 2026. Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan. Masa penahapannya diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Jadwal untuk Kategori Obat Tetap Berbeda
Pemerintah menetapkan jadwal tersendiri bagi kategori obat tertentu. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.
Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan terkait dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Penyesuaian ini diharapkan memberi waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan, tanpa mengesampingkan perlindungan konsumen. Bagi GINSI, konsistensi penerapan aturan dan kepastian jadwal menjadi faktor penting agar standar halal dapat diterapkan secara setara pada produk domestik maupun impor.









