— Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 serta 2027. Di dalam ketetapan tersebut, tercantum jadwal libur untuk perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Masehi.

Keputusan ini didasarkan pada SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 untuk periode 2026. Sementara itu, aturan libur tahun 2027 mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Rincian Libur Natal 2026

Berdasarkan keputusan bersama tersebut, tanggal merah untuk memperingati hari Natal jatuh pada akhir bulan Desember 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal
  • Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Natal

Jadwal Tahun Baru 2027

Adapun perayaan pergantian tahun baru Masehi jatuh pada awal pekan bulan berikutnya. Pemerintah menetapkan satu hari libur nasional tanpa adanya tambahan cuti bersama untuk momen tersebut.

  • Jumat, 1 Januari 2027: Libur nasional Tahun Baru

Posisi tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan memungkinkan masyarakat untuk memaksimalkan waktu istirahat dengan mengajukan cuti tahunan.

Rekomendasi Long Weekend Nataru

Momen libur akhir tahun dapat dioptimalkan menjadi libur panjang atau long weekend dengan memanfaatkan cuti tambahan di sekitar tanggal merah.

Pada periode Natal 2026, masyarakat bisa mengambil cuti tambahan pada hari Rabu, 23 Desember 2026 dan Senin, 28 Desember 2026. Kombinasi ini memberikan total waktu libur selama enam hari berturut-turut dari tanggal 23 hingga 28 Desember 2026, mencakup cuti bersama, libur nasional, serta akhir pekan.

Sementara itu, untuk menyambut Tahun Baru 2027, pekerja dapat mengajukan cuti pada Kamis, 31 Desember 2026 dan Senin, 4 Januari 2027. Langkah tersebut memungkinkan durasi libur berlangsung selama lima hari penuh.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana libur panjang ini dengan ketentuan serta kebijakan cuti yang berlaku di tempat kerja masing-masing.