Topik.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas ke luar negeri melalui empat bandara internasional. Dari rangkaian penindakan tersebut, negara berpotensi menyelamatkan penerimaan hingga Rp 8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengawasan terhadap pengeluaran emas diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Penindakan ini dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi sepanjang September 2026.
Dari seluruh penindakan, nilai barang bukti emas dan barang yang diduga emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar. Selain itu, Bea Cukai menghitung potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 8,5 miliar.
Modus Operandi Penyelundupan
Djaka mengungkapkan, modus pengeluaran emas yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikan emas pada tubuh menggunakan modus body strapping.
Salah satu penindakan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 September 2026. Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Hong Kong. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 10 keping emas cast bar dengan berat bruto 10.053 gram yang ditemukan dalam tas punggung dan koper kabin serta dibungkus menggunakan lakban.
“Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” kata Djaka.
Ia menambahkan, pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan warga negara asing dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Penindakan di Berbagai Bandara
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram pada 6 September 2026 yang dibawa oleh seorang WN Tiongkok berinisial ZG dengan modus body strapping. Nilai emas diperkirakan mencapai Rp 26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 3,9 miliar.
Sementara itu, di Bandara Sam Ratulangi, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram menggunakan modus body strapping dengan nilai Rp 14,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,45 miliar. Pada lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua WN Tiongkok yang membawa perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang seberat 1.361 gram senilai Rp 3,6 miliar.
Adapun di Bandara Kualanamu, petugas mengamankan seorang WN India berinisial NU yang membawa empat keping benda logam diduga emas seberat 1.522 gram di dalam peralatan elektronik dengan nilai Rp 3,95 miliar dan potensi kerugian negara Rp 383 juta.
Atas seluruh penindakan tersebut, barang bukti diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut melalui koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI. Bea Cukai mengimbau masyarakat agar memastikan barang bawaan emas telah dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
