— Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil membongkar kasus penyalahgunaan serta niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Modus operandi para pelaku memanfaatkan situasi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar.

Dalam operasi penindakan ini, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan T. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan liter BBM bersubsidi beserta puluhan lembar kode batang atau barcode pengisian.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus itu dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan di Halaman Mapolres Parepare pada Selasa, 15 September 2026.

AKBP Phunky Mahendra Borniawan memaparkan bahwa langkah penegakan hukum ini diambil guna merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU wilayah Sulawesi Selatan, terkhusus di Kota Parepare. Kepolisian mengerahkan rangkaian pengamanan mulai dari pencegahan hingga penindakan tegas di lapangan.

“Beberapa hal yang perlu saya sampaikan yaitu kita ketahui bersama bahwasanya saat ini akhir-akhir ini masyarakat banyak yang telah mengantri di SPBU-SPBU khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan lebih khusus lagi di wilayah Parepare ini. Oleh karena itu, kami dari jajaran Polres Parepare telah melakukan upaya-upaya, yaitu upaya-upaya preventif dan represif,” ujar AKBP Phunky.

Pelaku pertama berinisial D ditangkap aparat di area SPBU Pertamina Patung Pemuda yang terletak di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Wiraswasta tersebut kedapatan berkeliling memborong Pertalite melintasi Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, hingga Kupa di Kabupaten Barru dengan memanfaatkan 18 barcode berbeda.

Modus yang dijalankan D melibatkan penyedotan BBM langsung dari tangki mobil Toyota Avanza berwarna hitam miliknya menggunakan pompa kecil. Bahan bakar itu kemudian dipindahkan ke dalam 18 jerigen yang telah dipersiapkan di dalam kabin kendaraan.

Dari tangan D, petugas menyita barang bukti berupa 578 liter Pertalite, 18 jerigen, 18 lembar barcode, serta satu unit mobil operasional. Rencananya, pasokan BBM ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial T diciduk saat kedapatan mengisi bahan bakar secara berulang di SPBU Ujung Bulu, Kota Parepare. Pelaku diketahui datang dari Kabupaten Wajo menggunakan mobil Avanza putih yang telah dimodifikasi bagian tangkinya.

T tercatat melakukan pengisian sebanyak tiga kali dalam sehari dengan nominal transaksi mencapai Rp400.000 per pengisian menggunakan dua barcode berbeda. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 120 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kabupaten Wajo seharga Rp12.000 per liter.

Kapolres Parepare menegaskan bahwa tindakan hukum represif ini dihadirkan untuk memberikan efek jera sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kami sampaikan juga bahwasanya upaya represif yang saat ini kita lakukan, itu merupakan efek deterren bagi para pelaku yang berniat atau calon pelaku yang berniat ingin melakukan kegiatan pelanggaran yang serupa sehingga bisa mencegah niat dan kesempatan daripada calon-calon pelanggar,” tegas Kapolres.

Guna menjaga ketertiban serta kelancaran distribusi, Polres Parepare mengerahkan 76 personel gabungan yang terdiri atas unsur Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Satsamapta, polsek jajaran, hingga Sipropam. Personil tersebut disiagakan untuk mengawal pelayanan di tujuh SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Parepare.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku paling lama adalah 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.