Topik.id — Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi penggunaan data desil Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan penerima bantuan sosial dan bantuan pendidikan. Penggunaan satu parameter secara kaku dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika kondisi ekonomi warga di lapangan tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyampaikan persoalan tersebut saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026). Ia menyoroti warga miskin yang berisiko kehilangan bantuan serta calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang dapat terkendala memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
DPR Minta Data Desil Tidak Menjadi Syarat Mutlak
My Esti mengatakan ketidakakuratan pendataan dan proses pemutakhiran yang membutuhkan waktu dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan. Menurut dia, persoalan muncul ketika nilai desil digunakan sebagai persyaratan mutlak tanpa menyediakan ruang yang cukup untuk melakukan koreksi berdasarkan kondisi faktual.
“Fakta di lapangan menunjukkan pendesilan yang tidak akurat memicu keresahan luas, karena kerap dijadikan syarat mutlak tanpa ruang koreksi faktual,” kata My Esti.
Ia menjelaskan, pemerintah di tingkat kelurahan atau kalurahan juga menghadapi keterbatasan ketika hendak mengubah penerima bantuan. Salah satu kendalanya adalah persoalan dasar hukum yang membuat aparat setempat tidak leluasa melakukan penyesuaian meskipun menemukan kondisi warga yang berbeda dari data.
Persoalan serupa juga ditemukan dalam pelaksanaan bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah. Karena itu, Komisi X DPR mendorong agar penentuan penerima tidak hanya mengandalkan data administratif.
Pemutakhiran Data Dinilai Perlu Lebih Cepat
Selain akurasi, My Esti menyoroti waktu yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data. Ia menyebut proses tersebut dapat berlangsung hingga tiga bulan, sementara kebutuhan bantuan masyarakat dalam sejumlah kasus tidak dapat menunggu selama itu.
Menurutnya, diperlukan mekanisme yang memungkinkan kondisi ekonomi warga yang berubah cepat dapat segera tercermin dalam basis data penerima bantuan. Dengan demikian, masyarakat yang memang membutuhkan tetap memiliki kesempatan memperoleh dukungan pemerintah.
“Untuk KIP Kuliah, kami sudah meminta agar penetapan penerima tidak hanya bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan berdasarkan verifikasi faktual,” ujarnya.
Komisi X DPR kemudian mengusulkan agar proses pendataan dilengkapi uji petik atau sampling. Pelibatan pemerintah di tingkat kelurahan juga dinilai penting karena aparat setempat lebih dekat dengan kondisi masyarakat.
Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk memberikan rekomendasi mengenai kelayakan calon penerima bantuan.
Kasus Warga Kulon Progo Jadi Contoh
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyambut usulan perubahan mekanisme tersebut. Ia menilai fleksibilitas diperlukan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat mengalami perubahan dan tidak selalu dapat digambarkan secara tepat melalui satu pembaruan data.
Triyono memberikan contoh seorang pengayuh becak di wilayah Kulon Progo yang sempat tercatat mengalami perubahan status ekonomi secara signifikan. Data warga tersebut pernah menunjukkan posisi Desil 9 sehingga berpotensi memengaruhi hak bantuan pendidikan anaknya.
Setelah dilakukan perbaikan, data tersebut kemudian berubah menjadi Desil 3. Perubahan itu, menurut Triyono, menggambarkan pentingnya mekanisme koreksi ketika data administratif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Kasus tersebut menunjukkan pentingnya fleksibilitas data,” tutur Triyono.
BPS Terus Sempurnakan DTSEN
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Ateng Hartono menjelaskan bahwa BPS terus melakukan penyempurnaan pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem tersebut mengintegrasikan sejumlah basis data untuk menghasilkan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Data yang diintegrasikan mencakup Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, DTKS, serta data kependudukan dari Dukcapil.
BPS juga menyatakan mendukung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Salah satu gagasan yang mendapat dukungan adalah penempatan petugas statistik lapangan secara permanen hingga tingkat desa.
Menurut Ateng, keberadaan petugas di tingkat lapangan dapat membantu menjaga kualitas dan akurasi data. Penguatan Sistem Statistik Nasional juga diharapkan membuat proses pendataan lebih mampu menangkap kondisi masyarakat secara faktual.
Usulan evaluasi data desil tersebut pada akhirnya menempatkan akurasi, kecepatan pembaruan, serta mekanisme koreksi sebagai bagian penting dalam penyaluran bansos dan bantuan pendidikan.
