— Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai surat dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya memiliki sejumlah persoalan hukum. Penilaian tersebut disampaikan usai mengikuti persidangan Roy Suryo yang membahas perkara terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah.

Menurut Refly, salah satu bagian yang dipersoalkan adalah penerapan pasal mengenai fitnah. Ia menilai penggunaan pasal tersebut belum semestinya dilakukan karena belum terdapat forum yang secara hukum menyatakan apakah ijazah yang menjadi pokok perkara benar-benar asli atau palsu.

Refly Harun Soroti Penerapan Pasal Fitnah

Refly Harun mengatakan unsur fitnah seharusnya baru dapat dibicarakan apabila keaslian ijazah telah terlebih dahulu dipastikan. Karena itu, ia menganggap penerapan pasal tersebut terhadap Roy Suryo masih terlalu dini.

“Fitnah itu kalau memang terbukti ijazah memang asli, kan fitnah. Padahal belum ada forum yang menyatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan,” ujar Refly.

Menurut dia, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah status keaslian dokumen yang menjadi dasar perkara. Tanpa adanya penetapan atau forum yang memastikan hal tersebut, Refly mempertanyakan dasar penerapan ketentuan pidana mengenai fitnah kepada kliennya.

Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah persidangan berlangsung. Tim kuasa hukum Roy Suryo selanjutnya akan membawa berbagai persoalan yang mereka temukan dalam surat dakwaan untuk disampaikan kepada majelis hakim.

Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kecacatan

Refly Harun menyatakan pihaknya akan berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa terdapat sejumlah kecacatan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Roy Suryo. Hal itu menjadi salah satu poin yang akan diperjuangkan tim pembela selama proses persidangan berlangsung.

Ia menilai persoalan dalam dakwaan tidak hanya berkaitan dengan satu pasal, tetapi juga menyangkut konstruksi perkara yang digunakan untuk menjerat Roy Suryo. Karena itu, tim hukum akan menguraikan bagian-bagian yang dianggap bermasalah di hadapan majelis hakim.

Refly mengatakan pembelaan tersebut akan menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang dijalani Roy Suryo. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Refly Nilai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Perlu Dihukum

Selain mempersoalkan dakwaan, Refly Harun juga menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum yang seharusnya diterima Roy Suryo. Ia menilai kliennya bersama Dokter Tifa semestinya tidak dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.

“Seharusnya tidak perlu dihukum, bahkan sehari sekali pun,” kata Refly.

Pernyataan itu menjadi sikap tim kuasa hukum dalam menghadapi perkara yang masih berjalan di pengadilan. Refly menegaskan pihaknya akan menyampaikan argumentasi hukum untuk mempertahankan posisi Roy Suryo.

Dengan proses persidangan yang masih berlangsung, berbagai dalil dari pihak kuasa hukum nantinya akan diuji melalui tahapan persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan para pihak serta materi perkara sebelum menentukan keputusan sesuai proses hukum yang berlaku.