Topik.id — Perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Joko Widodo memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo menjalani sidang perdana pada Kamis (17/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah pernyataan serta unggahan di media sosial yang dinilai berkaitan dengan tuduhan terhadap keaslian ijazah S-1 Joko Widodo. Jaksa menyebut terdapat materi yang disebarkan melalui sarana teknologi informasi dan dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal yang didakwakan.
Jaksa Uraikan Dugaan Perbuatan Roy Suryo
JPU menyebut perbuatan yang menjadi dasar perkara berlangsung sekitar April hingga Mei 2025. Dalam konstruksi dakwaan, Roy Suryo disebut menuduhkan suatu hal kepada Joko Widodo melalui teknologi informasi dengan tujuan agar informasi tersebut diketahui masyarakat luas.
Jaksa menyatakan kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut telah diberikan. Namun, menurut uraian JPU, tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan dan dinilai bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa.
Dalam penyusunan perkara, jaksa mengaku telah mengumpulkan 28 barang bukti yang berasal dari sejumlah unggahan di media sosial. Dari materi tersebut, JPU mengidentifikasi tujuh narasi yang dinilai memiliki unsur fitnah atau pencemaran nama baik.
Salah satu bagian yang disorot dalam dakwaan berkaitan dengan pembentukan persepsi masyarakat mengenai keaslian ijazah S-1 Joko Widodo. Jaksa menyatakan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang disebut sebagai institusi penerbit ijazah, telah memberikan konfirmasi mengenai keaslian dokumen tersebut.
Uraian tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan yang nantinya akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Roy Suryo Didakwa dengan Pasal KUHP dan UU ITE
Dakwaan terhadap Roy Suryo menggunakan sejumlah ketentuan pidana. JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain ketentuan dalam KUHP, jaksa juga mencantumkan pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut meliputi Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan dasar hukum tersebut, pokok pemeriksaan perkara tidak hanya berkaitan dengan pernyataan mengenai ijazah. Majelis hakim nantinya akan menilai pembuktian atas unsur-unsur pidana dalam dakwaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan.
Tim Hukum Persoalkan Surat Dakwaan
Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, tim penasihat hukum Roy Suryo menyampaikan keberatan mengenai surat dakwaan yang mereka terima. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan adanya dua versi surat dakwaan dan meminta kepastian mengenai dokumen yang akan digunakan.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa surat dakwaan bertanggal 27 Juli 2026 merupakan dokumen yang dibacakan dalam persidangan. Surat tersebut disebut telah dilimpahkan dan diperbaiki sebelum perkara ditetapkan untuk disidangkan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dibawa tim hukum Roy dalam tahapan hukum berikutnya.
Di sisi lain, Roy Suryo sebelumnya juga meminta Joko Widodo hadir apabila nantinya dipanggil sebagai saksi. Pihak terdakwa menyatakan kehadiran langsung diperlukan untuk menguji keterangan dan mencocokkannya dengan bukti yang diajukan.
Namun, permintaan tersebut merupakan sikap dari pihak terdakwa dan tidak otomatis membuat Joko Widodo harus hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
Perkara Berlanjut Setelah Proses Praperadilan
Sidang pokok perkara digelar dua hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo.
Dalam putusan 15 September 2026, hakim memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi Rp5 juta kepada Roy. Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam proses praperadilan.
Proses praperadilan tersebut berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur. Dalam perkara pidana, pembuktian atas dakwaan akan dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, serta keterangan para pihak.
Roy menyatakan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi dakwaan. Materi yang akan diajukan disebut tidak hanya berkaitan dengan ijazah, tetapi juga skripsi, transkrip nilai, dan kegiatan KKN.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menawarkan mekanisme restorative justice. Roy menolak opsi tersebut sekaligus menyatakan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 24 September 2026 dengan agenda yang berkaitan dengan perlawanan atau keberatan dari pihak terdakwa. Tahapan berikutnya akan menjadi bagian dari proses untuk menguji dakwaan, alat bukti, dan keterangan yang diajukan masing-masing pihak.
