— Roy Suryo Notodiprojo menolak opsi restorative justice (RJ) yang ditawarkan majelis hakim dalam sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Ia juga menyatakan tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Sikap tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan adanya mekanisme RJ berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Setelah opsi tersebut ditolak, perkara dilanjutkan melalui proses persidangan dan tim hukum Roy Suryo menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Roy Suryo Menolak Opsi Perdamaian

Dalam persidangan, hakim menjelaskan kepada Roy Suryo mengenai ketentuan Pasal 204 ayat 5 yang dikaitkan dengan ayat 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hakim kemudian menanyakan apakah Roy Suryo akan menggunakan mekanisme tersebut. Namun, terdakwa menyatakan tidak bersedia menempuh RJ maupun mengakui dakwaan yang disampaikan jaksa.

Hakim juga menawarkan alternatif sebagaimana ketentuan Pasal 205 terkait pengakuan terhadap dakwaan. Roy kembali menolak opsi tersebut dan memilih melanjutkan perkara melalui proses persidangan.

Sikap tersebut sejalan dengan keterangan setelah sidang. Roy mengatakan dirinya bersama tim penasihat hukum akan menghadapi perkara tersebut dan menyiapkan langkah hukum terhadap dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Sidang Berikutnya Bahas Perlawanan terhadap Dakwaan

Setelah menolak RJ, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya meminta kelengkapan berkas perkara. Permintaan tersebut antara lain mencakup berita acara pemeriksaan (BAP) serta daftar barang bukti atau alat bukti yang digunakan dalam perkara.

Majelis hakim kemudian mengarahkan permintaan tersebut untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo yang disampaikan melalui sarana teknologi informasi. Dakwaan jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode April hingga Mei 2025.

Jaksa mendakwa Roy dengan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan serta ketentuan mengenai informasi elektronik.

Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut di Persidangan

Dalam persidangan perdana, perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan setelah sebelumnya melalui rangkaian proses hukum lain. Materi dakwaan jaksa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Jaksa dalam persidangan juga menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo asli dan menyebut Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang mengonfirmasi riwayat pendidikan tersebut. Keterangan itu merupakan bagian dari uraian jaksa dalam dakwaan dan nantinya akan berhadapan dengan bantahan serta alat bukti yang diajukan pihak terdakwa.

Roy Suryo sendiri mempertanyakan kaitan sejumlah unggahan yang menjadi dasar perkara dengan akun miliknya. Ia menyatakan terdapat sejumlah unggahan yang disebut jaksa dalam kronologi, tetapi menurutnya tidak berasal dari akun pribadinya.

Perbedaan pandangan tersebut akan diuji dalam tahapan persidangan selanjutnya melalui dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak. Dengan penolakan terhadap RJ dan pengakuan dakwaan, perkara Roy Suryo kini berlanjut melalui mekanisme persidangan dengan agenda berikutnya berupa pembacaan nota perlawanan pada 24 September 2026.