— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp3,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, emas, serta aset digital berupa mata uang kripto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan keberadaan aset kripto itu saat menghadiri kegiatan Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Menurut dia, penyidik masih menelusuri kepemilikan aset digital tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK Telusuri Pemilik Aset Kripto

Setyo membenarkan bahwa sebagian barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut berbentuk kripto. Namun, KPK belum memastikan siapa pemilik aset digital yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar itu.

“Ada dalam bentuk kripto,” kata Setyo ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penelusuran kepemilikan menjadi bagian penting dari proses analisis barang bukti. Untuk memastikan identitas pemilik aset, KPK berencana bekerja sama dengan OJK sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tentu kami harus pastikan dulu, ya, tentu nanti kami salah satunya bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan untuk memastikan bahwa siapa pemilik kripto yang terinformasi tersebut,” ujarnya.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita mencapai kurang lebih Rp3,3 miliar. Setyo menyebut barang-barang tersebut berasal dari beberapa pihak yang diamankan dalam OTT. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan kebencanaan di lingkungan BNPB. Setelah memeriksa 14 orang yang diamankan sejak Selasa (13/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka melalui gelar perkara.

Mereka terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Seluruh Tersangka Ditahan KPK

KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna mendukung kebutuhan penyidikan.

Setyo mengatakan, perkara tersebut kini telah beralih dari tahap penyelidikan ke Direktorat Penyidikan. Tahapan berikutnya akan difokuskan pada pendalaman dugaan tindak pidana, pemeriksaan para tersangka, serta penelusuran barang bukti yang telah diamankan.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Setyo.

Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci asal-usul uang tunai, emas, dan aset kripto tersebut serta perannya dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB.