— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya angkat bicara merespons operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan kementeriannya.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” ujar Nusron kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN usai Salat Jumat, Jumat (18/9/2026).

Di tengah proses penggeledahan dan operasi tangkap tangan yang menyasar kantor Kementerian ATR/BPN serta Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor, Nusron memastikan bahwa pelayanan publik di sektor pertanahan akan tetap beroperasi secara normal dengan pengawasan internal yang ketat.

“Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” tutur Nusron.

Sebelumnya, lembaga antirasuah melancarkan operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan mengamankan 17 orang. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi senyap ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor serta potensi penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ucap Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Sebagai rangkaian penyidikan, tim penyidik KPK mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) sebelum pukul 12.00 WIB untuk melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” terang Budi.

Langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan perkara yang bermula dari giat operasi tangkap tangan.

Dalam pengusutan kasus pertanahan ini, lembaga penegak hukum telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang mencakup unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga sejumlah nama yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Daftar Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGB

NoNama TersangkaJabatan / Peran
1LampriDirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2Sontang Coin ManurungKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3Adrianto Pitojo AdiDirektur Utama Summarecon
4Arif SugiyantoPihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5Fahd El Fouz atau Fahd A RafiqPihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6Rizal PahleviPihak swasta
7ErwinPihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8Muhammad FakhryPihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selain menetapkan delapan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Nominal tersebut tercatat sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan oleh lembaga antirasuah.