— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya mengamankan 14 orang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela kegiatan Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Dengan penetapan tersebut, perkara kini memasuki tahap penyidikan.

Lima Orang dari Unsur BNPB dan Swasta

Setyo menjelaskan, lima tersangka berasal dari beberapa unsur, yakni pejabat atau pegawai BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta. Komposisi tersebut terdiri atas satu PPK, dua orang yang berstatus pegawai di lingkungan badan tersebut, dan dua pihak swasta.

“ Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” ujar Setyo saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
  2. Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
  3. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
  4. Gery P., pihak swasta.
  5. Syifa NG., pihak swasta.

Nama Bima Setyawan menjadi perhatian karena disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Meski demikian, status tersangka dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK dan proses hukumnya masih berjalan.

Perkara Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Penetapan kelima tersangka dilakukan setelah pimpinan dan jajaran penindakan KPK membahas hasil penyelidikan melalui forum ekspose. Pertemuan itu melibatkan Direktur Penyelidikan beserta para kepala satuan tugas, unsur Direktorat Penuntutan, serta Deputi Penindakan.

Dalam forum tersebut, KPK mengevaluasi hasil penanganan OTT yang sebelumnya menjaring 14 orang. Hasil pembahasan kemudian menjadi dasar untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur swasta maupun lingkungan BNPB.

Setyo mengatakan, setelah status perkara beralih ke Direktorat Penyidikan, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh jajaran penyidik KPK.

“Jadi ibaratnya sekarang itu statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” kata Setyo.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan kebencanaan. KPK selanjutnya akan mendalami perkara tersebut dalam proses penyidikan, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.