Topik.id — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran strategisnya dalam tata kelola zakat dan wakaf, tidak hanya pada aspek administratif, melainkan juga memastikan setiap dana umat mampu memberikan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat. Melalui pengawasan intensif serta kolaborasi lintas sektor, Kemenag berkomitmen mengawal penyaluran dana sosial keagamaan agar tepat sasaran.
Komitmen tersebut salah satunya diterapkan di Kabupaten Ponorogo. Berkat pendampingan yang diberikan, pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di daerah ini berhasil menjangkau sebanyak 31.922 mustahik sepanjang tahun 2025. Peran ini dinilai krusial mengingat tantangan kesejahteraan di wilayah tersebut, di mana tercatat ada 80.050 jiwa atau sekitar 8,11 persen dari total penduduk yang masih masuk dalam kategori warga miskin.
“Kemenag hadir menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan agar penghimpunan dana ZIS-DSKL sebesar Rp8,18 miliar dari 30.470 muzaki yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ponorogo dapat disalurkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berdaya guna,” terang Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam Pertemuan Penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf Kabupaten Ponorogo, Jumat (18/9/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
“Dari total penghimpunan tersebut, sebanyak Rp6,20 miliar telah didistribusikan ke berbagai sektor strategis: kemanusiaan sebesar Rp2,77 miliar, pendidikan Rp1,79 miliar, dakwah Rp782,6 juta, kesehatan Rp682,6 juta, hingga pemulihan ekonomi masyarakat sebesar Rp176,3 juta,” sambungnya.
Selain pengelolaan zakat, pengamanan aset keagamaan melalui optimalisasi potensi wakaf turut menjadi perhatian. Di Ponorogo, terdapat potensi besar berupa 237 bidang tanah wakaf dengan luas mencapai 105.937 meter persegi. Kendati demikian, sebagian besar aset tersebut masih menghadapi kendala legalitas, di mana baru 13 bidang yang mengantongi sertifikat, sementara 224 bidang lainnya belum tersertifikasi. Situasi ini mendorong Kemenag untuk mempercepat pelayanan administrasi serta pengamanan hukum agar aset wakaf tidak terbengkalai dan bisa dimanfaatkan secara produktif untuk kemaslahatan ekonomi.
Prof. Waryono menegaskan bahwa tolok ukur utama dari keberhasilan pengelolaan Ziswaf bukan sekadar besarnya angka penghimpunan dana, melainkan sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan harkat dan taraf hidup masyarakat.
“Kemenag berkomitmen memastikan zakat dan wakaf hadir sebagai solusi riil atas persoalan umat. Fokus kita bukan seberapa besar dana yang terhimpun atau berapa luas tanah yang terdata, melainkan seberapa dalam dampak kebermanfaatannya dalam membebaskan masyarakat dari kemiskinan dan membangun kemandirian,” tegas Waryono.
Dalam implementasinya di lapangan, Kemenag mengandalkan empat pilar utama, yakni pembinaan, pengawasan, fasilitasi koordinasi, serta pelayanan administrasi publik. Pada sektor zakat, pembinaan diarahkan kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar menaati standar regulasi serta prinsip transparansi pelaporan. Sementara untuk sektor wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengawal pencatatan dokumen administratif dengan memanfaatkan integrasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Langkah sinkronisasi juga ditempuh guna mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan serta meningkatkan akurasi penyaluran. Kemenag memadukan pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Data Tunggal Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menyatukan pergerakan Baznas, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), KUA, PPAIW, hingga jajaran penyuluh agama.
