Topik.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa proses peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dipastikan tidak akan melalui mekanisme tes.
Kepastian tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
“Untuk perubahan status atau peralian status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status jadi bukan melalui tes,” ujar Nunuk melalui video di akun Instagram resminya @nunuksuryani, Senin (21/9/2026).
Alasan Penghapusan Tes bagi Guru PPPK Paruh Waktu
Nunuk memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan peniadaan tes dalam peralihan status pegawai ini. Menurutnya, para guru PPPK Paruh Waktu sebelumnya telah merampungkan seluruh rangkaian seleksi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Guru PPPK Paruh Waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya sehingga Bapak-Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status,” katanya.
Jadwal Pemberlakuan Status Baru pada 2027
Lebih lanjut, transformasi status kepegawaian dari paruh waktu menuju penuh waktu dijadwalkan mulai bergulir pada awal tahun 2027. Para tenaga pendidik diimbau agar bersiap menghadapi kebijakan tersebut.
“Tolong Bapak-Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapan diri sebaik mungkin,” tutur Nunuk.
Pernyataan senada sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).
“Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes,” ucap Mu’ti menegaskan.
Ketentuan Seleksi bagi yang Ingin Menjadi PNS
Kendati demikian, aturan berbeda berlaku bagi tenaga pendidik yang berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu dan berkeinginan untuk beralih profesi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Mereka tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi layaknya calon pendaftar umum.
Kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan administratif sebagai PNS.
“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengekuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar PPPK melalui jalur tes,” jelas Mu’ti.
