Saham

INDEF: Sorotan MSCI Terhadap Pasar Saham Bukan Gara-Gara Haji Isam

INDEF menyatakan sorotan MSCI terhadap pasar saham Indonesia bukan karena aksi akuisisi Haji Isam, melainkan masalah struktural lama.

INDEF: Sorotan MSCI Terhadap Pasar Saham Bukan Gara-Gara Haji Isam
Foto: Dok. MSCI

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menerangkan, persoalan tata kelola, transparansi kepemilikan saham, dan pengawasan pasar merupakan masalah struktural yang telah berlangsung lebih lama.

Oleh karena itu, dia menilai akuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal Haji Isam bukan alasan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.

Tauhid mengatakan, langkah Haji Isam dan persoalan yang disoroti MSCI tidak serta-merta saling menyebabkan. Dia menyebut persoalan pada tiga emiten yang disanksi Rp2,1 triliun kemarin telah teridentifikasi jauh sebelum langkah Haji Isam menjadi perhatian publik.

“Tidak menjadi penyebab satu sama lain. Karena tadi tiga emiten ini kan sudah terjalin dari jauh-jauh hari, perilaku dan sebagainya,” ujar Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi persoalan terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sejak 2023 lalu. Apalagi, MSCI juga tidak secara spesifik menyebut emiten milik Haji Isam sebagai dasar konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.

“Jadi memang terlalu dini kita mengaitkan itu,” ucap dia.

Persoalan Mendasar Pasar Modal

Tauhid menilai persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah transparansi kepemilikan saham dan kualitas free float, yakni saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik. Persentase kepemilikan yang tercatat secara formal belum tentu mencerminkan jumlah saham yang benar-benar beredar bebas, apabila terdapat keterkaitan kepemilikan antarpemegang saham.

“Jadi tidak benar-benar free float. Padahal sudah ada perbaikan dari 1 persen ke 3 persen dan sebagainya, ternyata yang benar-benar free float itu kan belum benar-benar free float. Nah, ini yang saya kira memang harus dibuka,” ujar Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dia menjelaskan, persoalan tersebut dapat mengganggu pembentukan harga saham di bursa. Harga saham berisiko tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan apabila struktur kepemilikan dan jumlah saham yang benar-benar beredar tidak transparan.

Tauhid juga menyoroti dugaan coordinated trading behavior atau perilaku perdagangan terkoordinasi. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar, terutama ketika harga saham bergerak tajam tanpa didukung perubahan fundamental perusahaan.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat menyulitkan investor membedakan koreksi harga akibat persoalan fundamental perusahaan dan tekanan yang muncul karena masalah struktural pasar. Dampaknya berpotensi meluas ke kepercayaan investor, arus modal, dan kualitas pasar modal Indonesia.

Pengawasan Perlu Diperkuat

Tauhid menilai perbaikan tata kelola yang telah dilakukan sejak awal 2026 belum cukup meyakinkan MSCI. Transparansi pemilik manfaat akhir, kualitas free float, serta pengawasan aktivitas perdagangan masih memerlukan pembenahan lebih lanjut.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang lebih dini dan konsisten, bukan hanya setelah persoalan menjadi perhatian luas. Regulator dan penyelenggara bursa perlu mendeteksi indikasi pelanggaran, memberikan peringatan, dan menjatuhkan sanksi secara tepat waktu.

“Udah ribut begini baru disanksi. Harusnya sudah jauh-jauh hari. Oh, ini sudah kelihatan nih. MSCI saja bisa mengidentifikasi, masa bursa efek enggak bisa? Harusnya bisa,” ujar Tauhid.

Dia menegaskan, evaluasi tata kelola pasar modal tidak semestinya hanya diarahkan kepada satu pengusaha atau kelompok perusahaan. Seluruh pelaku emiten, termasuk perusahaan besar, perlu mematuhi aturan dan keputusan regulator agar kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga.