TOPIK.ID — Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi berbasis digital. Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan layanan ojek online atau ojol, termasuk pengangkutan orang, barang, makanan, hingga perlindungan sosial bagi pekerjanya.
Penerbitan aturan tersebut diumumkan pemerintah pada Kamis (8/10/2026). Regulasi yang sebelumnya menjadi pembahasan pemerintah dan DPR ini diharapkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan transportasi online sekaligus mengakomodasi kepentingan para pengemudi.
Pemerintah Atur Tarif Ojol dan Pembagian Peran Kementerian
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup pengaturan mengenai ekosistem transportasi berbasis digital. Selain transportasi, aturan tersebut juga menyentuh aspek UMKM dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bambang Eko di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan regulasi telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi. Menurut dia, ketentuan tersebut turut mempertimbangkan aspirasi para pekerja yang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi ojol.
Pengaturan dalam Perpres mencakup layanan roda dua untuk pengangkutan penumpang, termasuk persoalan tarif. Ketentuan juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Sejumlah kementerian akan memiliki tanggung jawab berbeda dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut berperan sebagai pengampu ekosistem, sementara Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang beserta tarifnya.
Adapun pengaturan terkait pengangkutan barang dan makanan akan berada dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital.
Perpres Ojol Jadi Komitmen Pemerintah
Peraturan mengenai perlindungan pekerja transportasi online sebelumnya telah menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi ojol. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja transportasi online.
Saat itu, Prabowo menegaskan bahwa hak pengemudi harus menjadi perhatian perusahaan yang menjalankan layanan transportasi berbasis aplikasi. Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
Prabowo menyebut pembagian pendapatan yang sebelumnya berada pada angka 80 persen untuk pengemudi diarahkan menjadi minimal 92 persen bagi pengemudi.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Jaminan Sosial Masuk Dalam Regulasi
Selain persoalan tarif dan pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga membawa aspek perlindungan sosial ke dalam pengaturan ekosistem transportasi digital.
Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang disebut pemerintah dalam penerbitan regulasi tersebut. Dengan demikian, aturan baru ini tidak hanya berfokus pada mekanisme layanan ojol, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan pekerja.
Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam penataan industri transportasi berbasis digital. Pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya akan melibatkan kementerian terkait sesuai dengan bidang pengaturan masing-masing.
