— Pemerintah menegaskan langkah perlindungan konsumen setelah menemukan puluhan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun dinyatakan tidak memenuhi standar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M Qodari menyebut pengawasan perlu dilakukan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Pernyataan itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Ia menilai perlindungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga menyangkut mutu produk yang dikonsumsi.

Qodari Tekankan Perlindungan Konsumen

Menurut Qodari, keterbukaan informasi mengenai temuan beras fortifikasi bermasalah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberi perlindungan kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan secara cepat dinilai penting agar konsumen dapat lebih berhati-hati ketika membeli produk pangan.

Qodari menyoroti kelompok yang menjadi sasaran beras fortifikasi. Produk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan, termasuk anak dengan stunting atau malnutrisi, balita, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok masyarakat kurang mampu.

Karena itu, dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian kandungan dinilai dapat menimbulkan kerugian ganda bagi konsumen. Masyarakat berpotensi membayar lebih mahal untuk produk yang manfaatnya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.

Pemerintah memperkirakan dugaan kerugian konsumen dalam kasus tersebut mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan perhitungan pemerintah berdasarkan temuan dan asumsi terkait selisih harga serta kebutuhan beras fortifikasi.

25 Merek Dinyatakan Tidak Memenuhi Standar

Kementerian Pertanian sebelumnya mengumumkan adanya 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah menjalani pemeriksaan laboratorium. Produk-produk tersebut disebut tidak memenuhi kandungan maupun mutu sebagaimana standar yang berlaku.

Pemerintah mengacu pada SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi dalam pemeriksaan tersebut.

Adapun 25 merek yang disebut pemerintah adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menemukan adanya produk yang dijual dengan harga yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.

Produk Bermasalah Akan Ditarik dari Pasaran

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah memerintahkan produk bermasalah ditarik dari peredaran. Izin edar produk yang dinyatakan melanggar juga akan dicabut sesuai proses yang berlaku.

Penanganan kasus tidak berhenti pada aspek administratif. Satgas Pangan Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung dilibatkan untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam peredaran beras fortifikasi tersebut.

Qodari mengatakan Bakom RI akan terus mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat agar konsumen memperoleh informasi yang akurat. Pemerintah juga mendorong masyarakat lebih memperhatikan informasi produk sebelum membeli, terutama untuk pangan yang ditujukan bagi kelompok rentan.