— Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur kalender kerja sepanjang tahun depan.

SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan 18 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat memiliki total 26 hari yang masuk dalam kalender libur nasional dan cuti bersama 2027.

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan penetapan kalender tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hari besar keagamaan, posisi tanggal yang berdekatan dengan akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Sementara itu, sejumlah tanggal keagamaan yang berkaitan dengan kalender Hijriah, seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha, masih akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  5. 10 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. 11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  8. 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  12. 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  14. 6 Juni: 1 Muharam 1449 Hijriah
  15. 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  18. 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Ada Delapan Hari Cuti Bersama

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Jadwal tersebut meliputi 5 Februari untuk Imlek, 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus, 18 Mei untuk Iduladha, 19 Mei untuk Waisak, serta 24 Desember untuk Natal.

Penetapan cuti bersama mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan tradisi dan kegiatan keagamaan, sekaligus membantu mengatur mobilitas masyarakat pada periode tertentu.

Cuti Bersama ASN dan Swasta Tidak Sama

Perbedaan penting terdapat pada penerapan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta. Dalam SKB, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi perusahaan swasta, keputusan mengenai pelaksanaan cuti bersama berada di tangan pimpinan masing-masing perusahaan. Dengan kata lain, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif dan tidak otomatis menjadi hari libur.

SKB juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, pekerja swasta perlu memperhatikan kebijakan perusahaan masing-masing sebelum merencanakan libur.

Layanan Publik Tetap Harus Berjalan

Pemerintah juga meminta unit pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama. Ketentuan tersebut mencakup rumah sakit, layanan listrik dan air, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, hingga sektor perhubungan.

Dengan pengaturan tersebut, penetapan 26 hari libur dan cuti bersama diharapkan tidak mengganggu layanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja sepanjang 2027.